JAWA TENGAH

Kapolsek Karangrayung Purna Tugas, Begini Pesan Kapolres Grobogan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kompol Muslih selaku Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan. memasuki purna tugas selaku anggota Polri. Masa tugas Kompol Muslih sebagai Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan berakhir per tanggal 1 Mei 2023. Polda Jawa Tengah, juga belum menunjuk pejabat baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan berpesan agar tugas dan tanggung jawab serta peran Polsek Karangrayung Polres Grobogan dalam pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan lancar.

“Saya harapkan tugas dan tanggung jawab serta peran Polsek Karangrayung dalam pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan lancar, baik itu pada pembinaan maupun pada operasional sebagaimana mestinya,” pesan Kapolres Grobogan Minggu (30/4/2023).

Proses penyerahan jabatan dipimpin langsung Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dan dihadiri para pejabat utama Polres Grobogan serta Kapolsek dan jajaran, berlangsung secara sederhana di ruang lobi Mapolres Grobogan, Minggu (30/4/2023).

Kapolres Grobogan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kompol Muslih yang telah mengabdikan diri dengan baik hingga sampai pada saat pensiun di Polres Grobogan.

“Saya atas nama Kapolres Grobogan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian serta loyalitas yang telah diberikan beliau Kompol Muslih sebagai Kapolsek Karangrayung,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kapolres Grobogan menjelaskan, selama menjabat sebagai Kapolsek Karangrayung, Kompol Muslih sendiri mampu menunjukkan kinerja yang baik, bersinergi dengan instansi lain dan mengatasi permasalahan baik gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di wilayah Kecamatan Karangrayung Polres Grobogan.

“Semoga pengabdian Kompol Muslih yang telah diberikan selama bertugas di Polres Grobogan ini menjadi amal ibadah dan juga selalu mendapatkan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkas Kapolres.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close