KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Setelah membuat laporan ke Polresta Barelang, Husaini beserta istri Juardiah selaku debitur PT.TAF, kembali bersama kuasa Hukumnya Musrin SH, Selasa (10/11/2020) Siang membuat laporan ke Polda Kepri.
“Dimana klien saya, akan mengambil langkah-langkah hukum terkait 2 (dua) unit kendaraan Toyota Avanza BP 1405 MO dan Toyota Avanza BP 1194 MR yang tempo hari ditarik pihak leasing,”terang Musrin SH.
Musrin mengungkapkan sebetulnya tidak bisa pihak finance melakukan penarikan, sementara pada situasi kondisi Pandemi covid-19, dimana pemerintah melarang untuk melakukan penarikan unit kendaraan dimasa sekarang.
“Sebagai langkahnya pihaknya berkomunikasi soal penarikan unit mobil tanpa melakukan koordinasi dengan pihak klien kami,dan itu sangat disayangkan,”ungkap Masrin lagi.
Ia juga menyebut, klien kami tidak pernah diberikan surat SP 1,2 atau pun 3 terkait penarikan kendaraan tersebut, malah diberikan ke orang lain, yang sama sekali tidak ada hubungan dengan pihak debitur. Itu namanya sewenang-wenang Seharusnya ada proses informasi kepihak debitur
” Maka kami akan mengambil langkah- hukum pidana dan juga perdatanya, semoga tidak terjadi lagi kepada debitur lain, yang dilakukan PT TAF ini, khususnya Batam dan umumnya sekala nasional,”sebutnya
Menurut Musrin, klien saya hanya minta keadilan saja, sehingga kalau bisa jangan ada lagi hal yang sama terjadi seperti yang di alami konsumen PT TAF.
“Klien saya ini, meminta keadilan saja, agar persoalan ini tidak lagi tejadi pada debitur yang lain,”tuturnya.
Sementara itu dari pengakuan debitur sendiri, Husaini mengatakan bahwa saya sangat kecewa,atas sikap arogan leasing yang menarik paksa 2 (dua)unit kendaraan saya, padahal saya sudah mengambil mobil dileasing PT.TAF ini, sudah 5 (lima) unit kendaraan.
“Saya menunggak bayar itu karena terdampak Covid-19, malah mereka sewenang wenang menarik kendaraan tersebut dan saya selaku debitur meminta keadilan agar hak-hak saya jangan dianggap diam,”ucapnya.
Menanggapi atas kedatangan dari debitur tersebut, Wadir Krimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK. MH menegaskan bahwa persoalan antara debitur dan PT TAF ini, akan dipelajari terlebih dahulu, pasalnya sebelumya kasus yang sama juga adanya aduan ke kami.
“Makanya kasus ini, harus di proses terlebih dahulu, kita harus pelajari bentuk pidananya dulu,”ungkap Wadir Krimum polda kepri Ruslan Abdul Rasyid.
Menurut AKBP Ruslan, pihaknya akan mencoba koordinasi ke PT TAF terlebih dahulu agar permasalahan ini jangan sampai terulang kembali. (*)