KARIMUN

Doni Pengawas Lapangan Panbil Group, Penimbunan Teluk Setimbul Karimun Untuk Dibangun Workshop

 

KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Teka Teki Penimbunan atau Reklamasi di Teluk Setimbul, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terjawab sudah, karena banyak masyarakat tidak mengetahui untuk apa penimbunan dilakukan, bahkan ada yang mengatakan, bahwa aktivitas tersebut dikelola oleh masyarakat, namun,ternyata bertolak belakang, pasalnya lokasi yang ditimbun untuk dibangun workshop oleh Panbil Group.

Hal tersebut dikatakan, Doni Pengawas Lapangan Panbil Group ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Minggu,(26/8/2018), dilokasi penimbunan pesisir pantai,Ya’ Penimbunan lahan ini diperuntukan membangun workshop oleh Panbil Group, dan ketika ditanya, apakah sudah mengantongi izin dari pemerintah untuk melakukan reklamasi, Doni mengatakan lagi, bahwasanya penimbunan dilakukan saat ini bukan di pesisir pantai tetapi masih sebatas di darat, dan dia juga tidak menapik bahwasanya pihak perusahaan belum mengantongi izin untuk melakukan reklamasi pantai” kami saat ini hanya melakukan penimbunan di darat, belum berani menimbun di pesisir pantai, pasalnya izin reklamasi masih dalam proses,” katanya

“ Aktivitas penimbunan saat ini masih lokasi darat, bukan di pesisir pantai, setelah izin reklamasi keluar baru kami melakukan penimbunan di bibir pantai,saat ini izin reklamasi masih dalam proses,” Tukasnya

Ditambahkanya lagi, Andaikata anda (wartawan-red), mau lebih jelas lagi silahkan saja senin nanti ke kantor panbil group di costal area, untuk mengetahui informasi dan data lebih konkrit lagi,” ucapnya

Ditempat yang sama, Azman Zirat Ketua Kelompok Nelayan Usaha Bersama Sekayu Teluk Setimbul kepada karimuntoday.com mengatakan, Bahwasanya aktivitas penimbunan dilakukan oleh Panbil Group sudah ada persetujuan atau surat dukungan dari nelayan, mengenai adanya stetmen dari ketua kelompok nelayan usaha bersama Zakar itu sah –sah saja, tetapi perlu di ketahui kelompok nelayan diketuai oleh zakar sangat berjauhan dari lokasi penimbunan saat ini, artinya, andaikata ada dampak dari aktivitas penimbunan yang terkena dampak lansung adalah kelompok nelayan dipimpinya,” Imbuhnya Singkat (*)

Laporan    : Lukman Hakim

Editor        : Indra H Piliang

 

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close