BATAMKEPRI

Unit Reskrim Polsek Batam Kota Bekuk Seorang Pelaku Pencuri Hp Milik Sopir Lori

KARIMUNTODAY.COM,  BATAM – Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchie, SE, SIK Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan membawa Senjata Tajam (Keris) Opsnal Reskrim Reskrim Polsek Batam Kota yang didampingi oleh  Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Marganda P Limbong, SH dan Kasubbag Humas AKP Betty Novia bertempat di Mako Polsek Batam Kota . Kamis (17/12/2020)

Seorang pelaku berinisial BG umur (40 tahun) berhasil diamankan karena Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Menggunakan Senjata Tajam.

Berawal Pada Hari Senin 7 Desember 2020 Sekira Pukul 09.40 Wib,  di Depan Toko Bangunan Jaya Pratama Ruko Cahaya Garden Kel. Sadai Bengkong Kota Batam. Pada saat korban sedang bekerja di Toko Bangunan Jayapratama meletakkan handphone jenis OPPO A 92 Warna Ungu di dalam mobil Lori yang mana pekerjaan korban adalah sebagai sopir Lori di Toko Bangunan Tersebut. Dan pada saat sedang bekerja itulah datang pelaku Membuka Pintu Mobil Lori dari sebelah kanan dan mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dekat rem tangan. Melihat kejadian tersebut korban berteriak maling maling dan berusaha mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor Honda beat milik pelaku.

Opsnal Polsek Batam kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota  Iptu M. P Limbong SH melihat ada pelaku pencurian sedang kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda beat dan pada tepatnya berada di persimpangan lampu merah Pemko Batam tepatnya di depan rumah makan pondok Gurih,  dengan Gerak Cepat unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan.

Terdapat Beberapa Barang Bukti yang diamankan berupa : -1 handphone satu unit hp opo A9 dua warna ungu Aurora  -1 Bilah pisau keris ditemukan dari dalam tas yang dibawa pelaku

Pasal yang diterapkan Pasal 362 KUHpidana Dengan Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara dengan dan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Polda AKBP Yos Guntur, SIK membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan membawa Senjata Tajam yang saat ini sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun Ungkap Kapolresta Barelang Melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.(*)

Penulis  : Dayat
Editor     : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close