BATAMKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Gembong Narkoba di Salah Satu Hotel Karimun
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Tiga pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu kembali diamankan Polisi. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu (2/11). Para tersangka berinisial (S), (Mth) dan (Dpw) saat ini masih dalam pemeriksaan intensif pihak Polda Kepri.
Berdasarkan informasi dari masyarakat para tersangka diamankan setelah pihak polisi mendapatkan Info adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun. Kemudian Polisi melakukan pengejaran kepada (S) akan melakukan transaksi di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau tepatnya dikamar nomor 210. Sabtu (2/11) pukul 16.00, Polisi berhasil mengamankan (S) bersama (Mth) yang datang dikamar hotel tersebut.
Dikamar hotel tersebut terjadi transaksi dan jumlah,serta harga Narkotika. Kemudian Minggu (3/11) pukul 01.00 (Mth) bersama dengan Inisial (Dpw) datang ke kamar NO. 210 tersebut membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam seberat 300 (tiga ratus) gram.
Dari hasil pengembangan sementara kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku.
Disana didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram sabu yang dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel.
Kemudian Polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan ditemukanlah sabu kristal seberat 347 gram dibungkus plastik bening dan dibalut disembunyikan dibeberapa tempat dengan rapi, serta 19 (sembilan belas) butir Tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga disiarkan dalam rilis pers kepada sejumlah wartawan di Kepri.
” Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus yang lebih intensif”, ujar Erlangga.
Dijelaskan Erlangga para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*).