KARIMUNKEPRI

Aktivis Lingkungan Soroti Stetmen Bupati Karimun terkait Tambang Pasir Darat

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN  – Aktivis LingkungaN di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menyoroti stetmen Bupati Karimun disalah satu media online di kepri yang berjudul, Pasir Darat Material Penting Penunjang Pembangunan di Karimun terbit pada Kamis (14/3/2024) lalu yang mengatakan, Demi kelancaran pembangunan di wilayah Karimun, pemerintah daerah sangat mendukung para pengusaha pasir darat di Karimun, namun harus tertib.

“Jangan melakukan penambangan tanpa ada izin dari tuan yang punya lokasi tanah dan jangan melakukan galian pasir di area hutan lindung yang dilarang oleh pemerintah,” pintanya.

Setemen tersebut tentunya sangat bertentangan dengan UU Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin dari pemerintah.

Hal tersebut dikatakan, Rahmad Kurniawan salah seorang aktivis di karimun yang menjabat sebagai Ketua Barikade 98 Kepri (Aktivis 98) kepada karimuntoday.com,Sabtu (16/3/2024), Ya dia menilai stetmen bupati karimun sangat  ambigu,mengada ngada dan merugikan Bupati sendiri sebagai pejabat politis publik secara tidak lansung,seharusnya Kepala Daerah setingkat Bupati punya kewenangan untuk melegalkan tambang pasir darat yang tidak memiliki izin untuk dapat diberikan ijin melakukan suatu usaha dan atau kegiatan didalam kawasan hutan seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Llingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nimor: 14 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Usaha dan/Aatau Kegiatan terbangun di kawasan suaka alam/ kawasan pelestarian alam, dan taman buru, pada   Bab ll JENIS KEGIATAN DAN INVENTARISASI KEGIATAN TERBANGUN

Bagian Kesatu

Jenis Kegiatan Terbangun

Pasal 3

(1) Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:

  1. perkebunan kelapa sawit;
  2. perkebunan;
  3. pertambangan; atau
  4. kegiatan lain

(2) Kegiatan Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan:

  1. yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan; dan
  2. yang tidak memiliki perizinan berusaha, persetujuan Menteri, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan. baik itu kegiatan untuk pertambangan maupun kegiatan lainya.Jawaban bupati dengan dalih demi kelancaran pembangunan Daerah Khusunya Study Kasus diwilayah kebutuhan pasir dikawasan pengembangan pulau karimun perlu di koreksi lebih lanjut oleh para stakeholder, karena kegiatan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan pulau karimun selalu di benturkan dengan kondisi kerusakan dan pengrusakan didalam areal kawasan hutan dan parahnya lagi pemerintah daerah terkesan tuutp mata.Tindakan para pelaku kegiatan konvensional pasir darat di karimun namun harus mendapatkan ijin dari pemilik tanah dan tertib, padahal saat ini aparat penegak hukum di beberapa daerah tengah gencar=gencarnya membasmi tambang pasir darat illegal karena aktivitasnya selaian merusak lingkungan juga lebih besar mudaratnya dari manfaatnya sementara setiap pengembangan dan pembangunan wilayah tetap ada nilai konsekuensi yang ditimbulkan dari sebuah kegiatan dan kebutuhan. 

    “ Kami dari Barikade 98 Kepri  menilai stetmen bupati karimun tersebut sengaja diajukan seolah –olah untuk menggiring para pelaku  tambang illegal agar tidak mematuhi aturan yang di undangkan oleh pemerintah pusat seentara kepala daerah juga memiliki wewenang untuk memberikan ijin kegaiatan setingakkat peraturan bupati dengan menggunakan hak deskresinya agar tidak terkesan buan badan dari pertanyaan para pihak yang berkepentingan, menimbang bahwa persoalan ini merupakan persoalan yang cukup lama atau persoalan warisan dari era pak Risman Bakri selaku Karetaker bupati tahun 1999 sampai bupati Anur Rafiq tahun 2024 saat ini tetap persoalan tambang pasir rakyat dikawasan hutan tetap berlanjut,’ ucapnya

    Apalagi Ketua OKK Barikade 98 Nasional, Bung Eriq Namara sempat juga berkunjung ke titik kegiatan warga beberapa waktu lalu dan menilai bahwa kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat masih dalam tahap bisa dikatogorikan kecil dan diberikan pembinaan dibanding dengan kegiatan tambang batuan granite yang urugkan material kupasan tambang diluar tanah pucuk dan sedimentasi material timbunanya dibiarkan menjadi gunung tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, apalagi aturan tentang pertambangan batuan bukan logam saat ini sangat ketat salah satunya klausulnya setiap kegiatan yang sudah melakukan dua kali perpanjangan ijin wajib melakukan pengajuan ijin  yang baru, sementara sisa material kegiatan seperti material kupasan tambang wajib di kembalikan ke pemerintah daerah setingkat bupati di bawah gubernur agar bisa di kelola dengan baik dan menjadi sumber PAD yang baru dari sektor pengelolaan sedimen dan tanah urugkan hasil kegiatan pertambangan batuan granit yang terbiar percuma, jadi jangan hanya menjawab pertanyaan pihak media terkesa untuk mencari popularitas ditengah masyarakat awam saja walaupun kita tahu  kabarnya beliau akan ikut bertarung pada kancah pilkada Kepri pada tahun ini,” imbuhnya

    Dan kami dari Barikade Pusat dan Daerah siap untuk melakukan pendampingan dalam hal evaluasi hokum dan tata kelola kegiatan di dalam kawasan hutan untuk kepentingan rakyat dan kepentingan pemerintah daerah kabupaten karimun sendiri sebagai sebagai nilai tambah dari PNBP Kegiatan melalui aterial yang dihasilkan dari kegiatan lain dikawasan hutandidalam paying hokum kawasan Industri FTZ Karimun dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaksana kegiatan dinbwah pemerintah daerah.

    Terakhir dikatakanya lagi, Dia sangat menyayangkan terkesan kepala daerah dibiarkan bekerja dan berfikir sendiri tanpa didukung oleh pihak pengawasan daerah setingkat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertambangan Daerah, Seharusnya tugas yang diemban  sebagai seorang kepala daerah harus melibatkan fungsi pengawasan DPRD Khisinya di Komisi III untuk  memberikan  pemahaman kepada masyarakatnya agar tidak melakukan perbuatan – perbuatan illegal yang dilarang oleh pemerintah, ini malahan memberikan ruang kepada masyarakatnya untuk melakukan aktivitas pertambangan illegal, ini sangat memalukan.

    “ Kalau bupati dibiarkan untuk berpikir sendiri karena mereka ditunjuk untuk duduk menjadi wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi bukan hanya duduk sebagai pihak yang menikmati fasilitas yang dikeluarkan dari biaya pajak pajak warga karimun sendiri seentara hal kecil saja mereka terkesan apatis dengan persoalan bupati bagimana dengan kondisi warganya yang bekerja pada lahan sendiri dijerat dengan intaian hokum tanpa pembinaan dan pemahaman secara komprehensif walaupun kita tahu saat ini ada rumah Restorasi Justice di setiap kecamatan di karimun dibawah kejaksaan belum tentu memberikan pemahaman hokum pertambangan dan hokum lingkungan dan hokum kehutanan karena warga hanya tahu bekerja cari nafkah untk keluarga yang diuntungkan hanya para cukong dibelakang para pekerja tambang rakyat sendiri selaku pemodal kegiatan” Tutupnya

    Secara terpisah, Bupati Karimun, H. Anur Rafiq sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait salah seorang aktivis lingkungan di karimun yang menyoroti stetmenya di salah satu media online di kepri tentang tambang pasir darat belum dapat dimintai tanggapanya (*)

     

Loading...
 

Tags
Close
Close