KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian melalui Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian bawang eks Impor dan cabe kering asal Batam, dikarenakan tanpa jaminan keamanan dan kesehatan karantina.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun secara virtual dengan berbagai saksi dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Pangkalan TNI AL Karimun, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B, KSOP dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Senin (22/6).
Bawang eksimpor dengan total 1,534 ton yang dimusnahkan terdiri dari 650 kg bawang putih, 620 kg bawang merah dan 273 kg bawang bombai. Selain itu, 64 kg cabe kering lokal turut dimusnahkan.
“Keseluruhan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun di Pelantar Kolong bekerjasama dengan instansi terkait, ujar Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan mengatakan, ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada bulan April 2020 yang lalu, ucapnya.
” Harapannya ada efek jera bagi pelaku, namun masih ada saja oknum yang mencoba menyelundupkan komoditas pangan strategis ke Karimun. Ini merupakan tindakan tegas kami dalam melaksanakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkap Willy .
Menurut Willy, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan. Dari Januari – Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan 2 kali pemusnahan dan nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, 5 kali penolakan dan 2 kali pemusnahan, ucap Willy menambahkan.
“Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah/negara asal, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.
Adanya perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum.
“Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan,” tutur Jamil.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada, pungkasnya.
Pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil ,P,hD, dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Willy Indra Yunan, SP.(*/rls)