KARIMUNKEPRI

Sinergi Bea Cukai RI- PDRM Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Ilegal

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Tingginya tingkat  arus lalu lintas kapal di wilayah Selat Malaka menyebabkan meningkatnya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang lain yang penegakannya diserahkan kepada Bea Cukai.

Dalam hal ini, Sesuai amanat Undang-Undang No 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas penegakan hukum di laut dalam lingkup  pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara (revenue collector) serta melindungi masyarakat dari keluar/masuknya barang-barang ilegal (community protector), terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.

Salah satu upaya DJBC yang seringkali dilakukan yaitu dengan menjalin kerjasama/sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut baik antara instansi yang berada di dalam negeri maupun dengan instansi di negara lain, dengan harapan kerja sama ini dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menuturkan,salah satu perwujudan kerja sama tersebut, belum lama ini Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia sebanyak + 80 karung @50kg.

Hal ini bermula pada tanggal 18 Agustus 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah, ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut, ujar Agus Yulianto melalui Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri Abdul Rasyid kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Agus Yulianto mengatakan, saat dilakukannya pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.

“Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit), lalu Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut, kata Agus Yulianto.

Kemudian, Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran, tambahnya.

Selanjutnya, pada saat dilakukan  pengejaran speed boat. Para  penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang  Malaysia, 1°20.449′ U / 104°8.041′ T.

Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati  dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri, tutur Agus Yulianto.

Lalu Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2  Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menerangkan  mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak + 80 karung @50kg dengan total  perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian  pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga  melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan / perundang-undangan  yang berlaku di Malaysia. (*)

Penulis  : James Nababan
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close