KEPRIKUNDUR

Peran Aktif Koramil 03 Kundur Dalam New Normal Saat Sholat Jumat Di Masjid Al Ikhlas Sungai Sebesi

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Peran aktif yang luar biasa dari Koramil 03 Kundur, setelah Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pelaksanaan Shalat Jum,at di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju konsep tatanan normal baru atau new normal. Fatwa Majlis Ulama Indonesia tersebut telah tertuang dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Jum,at kepada jamaah untuk mencegah penularan wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Kendati demikian jajaran Koramil 03 Kundur melaksanakan Shalat Jumat bersama di Masjid Al Ikhlas tepatnya di jln Parit Baru Dusun 03 Desa Sungai Sebesi Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Propinsi Kepri, sekaligus memberikan arahan kepada Jamaah tentang konsep tatanan normal baru atau new normal. Selain memberi arahan tentang konsep tatanan normal baru atau new normal, jajaran Koramil 03 Kundur bersama Kepala Desa Sungai Sebesi juga melakukan tes suhu badan dan memberikan masker kepada seluruh Jamaah yang melakukan Shalat Jum,at di Masjid Al Ikhlas jln Parit Baru Dusun 03 Sungai Sebesi (05/06/2020).

Jajaran Koramil 03 Kundur Sedang Memberi Arahan Tentan Tatanan Normal Baru Pada Salah Seorang Jamaah.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan dan ikhtiar terhadap adanya wabah Virus Corona atau Covid-19 dan penerapan physical distancing saat Shalat Jum,at dengan cara merenggangkan Saf. Komandan Koramil 03 Kundur, Kapten Inf Ridwan Nainggolan yang dihubungi karimuntoday.com melalui selulernya Jum,at (05/06/2020) mengatakan. Menurutnya pelaksanaan konsep tatanan normal baru atau new normal kita laksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Karimun nomor 334/SE/BK/BKPM/2020, Tanggal 03 Juni, dalam rangka menghadapi tatanan normal baru atau new normal yang produktif dan aman dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Selain Surat Edaran Bupati Karimun, kegiatan dan peran aktif terhadap wabah Virus Corona atau Covid-19 oleh jajaran Koramil 03 Kundur di era tatanan normal baru atau new normal juga mengacu pada Fatwa Majlis Ulam Indonesia yang telah tertuang dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Jumat kepada Jamaah untuk mencegah penularan wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, tutur Kapten Inf Ridwan Nainggolan

Seluruh Jamaah Yang Sedang Melaksanakan Shalat Jum,at Patuh Pada Tatanan Normal Baru Dengan Cara Merenggangka Saf

Tak jauh beda yang disampaikan Nasrudin Kepala Desa Sungai Sebesi yang diminta tanggapan dan harapannya oleh karimuntoday.com Jum,at (05/06/2020). Menurutnya, selaku Kepala Desa dirinya sangat mengharap agar Jamaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa Sajadah, berwudhu dari rumah, dan menjaga jarak atau merenggangkan Saf, sesuai konsep tatanan normal baru atau new normal.

Sebab untuk mencegah penularan wabah Virus Corona atau Covid-19, kalau kita mengacu pada Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) penerapan physical distancing saat Shalat berjamaah dengan cara merenggangkan Saf hukumnya boleh dan tidak menghilangkan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat Syar’iyyah”, kata Nazarudin Kepala Desa Sungai Sebesi (*)

Laporan  : Majid
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close