SUMATERA UTARA
Karpok Diamankan Ke Polsek Sipispis Gegara Curi Sawit
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – I alias Karpok (45) Laki Laki, Warga Desa Bahsumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut, di Laporkan Dan diamankan Ke Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi, Gegara Perkara Pencurian Buah Sawit Milik PTPN III Kebun Gunung Pamela, tepatnya diareal Areal kebun Gunung Pamela Afd V Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.
Polsek Sipispis Telah diterima Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2022 / TT.SIPISPIS, Tanggal 12 Januari 2022, dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukumannya 7 Tahun.
Dimana Laporan Tersebut atas laporan pelapor, S (51) Laki laki, Karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela (Satpam), Warga Desa Buluh Duri Kec. Sipispis Kab. Sergai, Dengan saksi-saksi,, RFA (28) Laki laki, Karyawan BUMN , Warga Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai – Sumut, dan UI (39) Laki laki, Karyawan BUMN, Warga Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kab. Sergai – Sumut.
Dari tangannya turut diamankan barang bukti,, 15 ( Lima Belas ) Tros Buah Kelapa Sawit, 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX Warna Hitam Dengan Plat Nomor : BK 5197 SN, 1 ( Satu ) Buah Keranjang along-along terbuat dari kayu.
Dikonfirmasi Kepada Kapolsek Sipispis AKP Saepullah S.Sos Melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 05.00 Wib. di Afd III Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Kebun Gunung Pamela Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Sergai, pada saat pelapor berpatroli bersama saksi, pelapor dan saksi melihat 1 ( Satu ) orang laki-laki mengendarai sepeda motor lalu mengambil Buah Kelapa sawit dan di masukkan kedalam keranjang yang berada di sepeda motor kemudian pelapor dan saksi mengejar pelaku tersebut dan menangkap pelaku kemudian pelapor dan saksi membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke kantor satpam PTPN III Kebun Gunung Pamela.
Akibat dari kejadian tersebut PTPN III kebun Gunung Pamela mengalami kerugian sebesar Rp. 862.500.- ( Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) / terdiri dari 15 ( Lima Belas ) Tros Buah Kelapa Sawit Seberat 345 Kg x 2500 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.
Terduga pelaku merupakan residivis yang sudah berulang-ulang melakukan pencurian kelapa sawit. Pada tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus pencurian sawit dan divonis 7 bulan, kata pak kasubbag. (MS)
Loading...