KUANSINGRIAU

Kacab BPJS Ketenagakerjaan: Aturan Baru Kemenaker Dana JHT dicairkan Usia 56 Tahun

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Kuantan Singingi Diyan Handiyana menuturkan kepada media Karimuntoday.com melalui pesan WA, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui aturan itu, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun, Selasa (15/2/2022).
 
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022, dan mulai berlaku tertanggal 4 mei 2022, ujar Diyan.
 
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
 
Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.
 
Menurut Pasal 8 Permenaker, dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud meliputi janda, duda, atau anak.
Apabila tidak ada janda, duda, atau anak, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
 
keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, dan
pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
 
Kemudian, jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia harus melampirkan:
 
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
4. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris dan kartu keluarga. (lidia)
Loading...
 

Tags
Close
Close