RIAUSIAK

Cabuli Anak Usia 3 Tahun, Pria Paruh Baya Inisial ‘SI’ Ini Di Bekuk Satreskrim Polsek Koto Gasib Siak

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Peria Paruh Baya berusia 46 tahun berinisial ‘SI’ tega mencabuli Melati (bukan nama sebenarnya-red), bocah berumur 3 tahun di , Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau. Pada Sabtu (26/01/19) Kemarin.

Guna memuluskan aksinya ‘SI’ Mengajak Melati bermain di kebun karet yang ada di belakang Rumah Melati dan kemudian disanalah ‘SI’ melampiaskan nafsu bejadnya kepada melati bocah perempuan yang masih balita itu. Kepada Karimuntoday.com, di Siak, Rabu (29/01/2019), Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, Melalu Kaur Humas Polres Siak Bripka Dedek menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut sedang dalam penanganan aparat penyidik Polres Siak.

“Pasal yang di langgar pelaku Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Paparnya.

Bripka Dedek yang bicara mewakili Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK menjelaskan, polisi mendapat laporan kasus itu dari ‘SO’ (48) Ayah Melati. “Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira jam 23.50 wib telah datang seorang laki -laki melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dimana awal kejadian pada saat pelapor sedang meraut bambu untuk pancing dan anak pelapor (korban) yang sedang bermain didekat kamar mandi yang berjarak 5 meter dari posisi pelapor, tiba -tiba datang terlapor dari arah samping kamar mandi kemudian mengajak korban bermain di kebun karet,” Ujarnya menjelaskan.

 Lebih lanjut dikatakannya, “Setelah 10 menit Pelapor memanggil korban (Anaknya) namun tidak ada jawaban, kemudian pelapor berusaha mencari kedepan rumahnya namun tidak juga berjumpa kemudian pelapor mencari korban kebelakang rumah dan menjumpai korban, kemudin pelapor bersama dengan Saksi I bertanya kepada korban ‘dari mana saja bermain?’ pelapor dan saksi I langsung terkejut mendengar jawaban anaknya (korban) bahwa celananya telah dibuka dan kemaluannya di pegang – pegang oleh terlapor (SI) sehingga korban merasa kesakitan pada kemaluannya.” Terangnya lagi.

Atas kejadian tersebut Ayah Melati merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib guna Penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos dalam warna putih. satu buah celana dalam warna motif bunga -bunga beserta satu buah celana pendek warna abu -abu. Dan saat ini pelaku sudah di Amankan di mapolsek Koto Gasib.(*)

Laporan   : Idris Harahap

Editor      : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close