JAWA TENGAH
Dipecat Kepala Desa Secara Tidak Hormat, Suraji Sekdes Asemrudung Melawan
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Suraji, Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya oleh Kepala Desa Asemrudung Wita sejak Selasa (3/10/2023).
Pemecatan Suraji oleh Kepala Desa Asemrudung Wita karena dianggap tidak bisa memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak dan sejumlah poin lain.
Persoalan pajak sebesar Rp 120 juta yang belum dibayarkan, Suraji mengaku hanya bertanggung jawab sebesar Rp 10 juta saja. Sebab, dirinya hanya memegang pajak anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
”Saya tidak mau membayar karena hanya Rp 10 juta yang saya bawa, itu pajak ADD. Sisanya, pajak dari Banprov dan sebagainya bukan tanggungjawab saya saja,” ucap Suraji,Rabu (4/10/2023).
Sementara,terkait persoalan pembangunan RTLH, itu sudah diselesaikan di Kejari Grobogan. Sebab, kasus tersebut memang sempat dilaporkan ke Kejaksaan.
”Itu sudah dilaporkan ke Kejari Grobogan dan sudah selesai. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.
Di depan awak media Suraji mengatakan, akan melakukan perlawanan atas pencopotan secara tidak hormat itu. Sementara Suraji tidak terima atas perlakuan kepala desa yang melakukan pemecatannya.
”Saya tidak terima atas pencopotan saya kepada Camat,” katanya.
Selain tidak terima dan melaporkan kepada Camat, Suraji juga membuka opsi untuk menggugat pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
”Tentu saya juga berencana melaporkan ke PTUN,” jelasnya.
Sebelum dipecat dengan tidak hormat, Suraji juga pernah didemo oleh para warganya terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.
Sementara, Kades Asemrudung Wita membenarkan telah melayangkan surat pemecatan terhadap Suraji yang menjabat Sekdes tersebut.
Kepala Desa mengaku sudah pemecatan Suraji dilakukan karena mendapat rekomendasi dari camat Geyer.
”Iya, benar sudah ada surat tersebut. Saya sudah dua kali ditantang Pak Camat untuk bikin surat pemecatan, ini sudah saya realisasikan,” katanya kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Dalam surat pemberhentian oleh kepala desa yang diterima awak media dijelaskan, Sekdes Asemrudung Suraji diberhentikan dengan tidak terhormat karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban untuk memulai pelaksanaan pembangunan RTLH (Rumah Tak Layak Huni) tahun 2022 terhitung 15 hari setelah dana masuk.
Selain itu, juga karena adanya penyelewengan uang pajak APBDes 2022 sebesar Rp 120 juta. Uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada KPP Pratama Blora.
Soal pembayaran pajak itu, Sekdes Asemrudung itu bahkan sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sebelum akhirnya dilakukan pemberhentian.
Dasar pemecatan Sekdes Asemrudung juga disebutkan karena adanya permintaan masyarakat dalam demonstrasi beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Asemrudung Wita juga menjelaskan dalam suratnya, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari BPD Asemrudung yang menyerahkan sepenuhnya pemberhentian Sekdes kepada Kades Wita.(nur)