SUMATERA UTARA

Gegara Kasus Mencuri, J di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – J (35) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terancam masuk sel karna kasus mencuri pintu kandang babi, pada Jumat (7/3/2025) sekira pukul 08.30 WIB.

Terduga pelaku yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin atas laporan Adi (42) warga Dusun IV Pantai Cermin Kanan GG Itik Kecamatan Pantai Cermin.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., pada Minggu (9/3/2025) membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (8/3/2025), dan mengatakan bahwasanya tersangka mengakui telah melakukan pencurian tujuh pintu besi kandang Babi.

“Bukan itu saja, terduga pelaku juga mengambil satu set jet pam air merk Sinal, dua tong tempat makanan babi dan sebuah kepala kompresor dengan total kerugian Rp10.000.000,-. Sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, ucap Iptu Zulfan.

Penangkapan J dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan, S.H., M.H., di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin.

“Terduga pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Iptu Zulfan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close