KARIMUNKEPRIKUNDUR

Sambut New Normal, Begini Aturan Bupati Karimun ke Pedagang Pasar Tradisional yang Perlu Diperhatikan

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Langkah pemulihan aktivitas perdagangan selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dan menjelang kondisi new normal mulai disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

Adapun, informasi terkait dengan hal tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Bupati Karimun Aunur Rafiq Nomor : 300/SET-COVID-19/VI/11/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan New Normal.

Dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan di Pasar Rakyat selama masa darurat bencana non alam Covid-19, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 agar menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu, Memastikan semua Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya dalam keadaan sehat dan tidak sakit pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test jika menemukan gejala batuk/flu/sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Dua, Pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

Tiga, Sebelum pasar dibuka pada pagi pukul 06.00 s/d 11.00 dan untuk kegiatan pasar sore pada pukul 14.00 s/d pukul 17.00 wib, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya dibawah 37,3° C (Sesuai dengan ketentuan WHO) yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Empat, Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak nafas;

Lima, Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta control suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3° C (sesuai dengan ketentuan WHO);

Enam, Di area pasar, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 1 (satu) minggu sekali.

Tujuh, Menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.

Delapan, Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan.

Sembilan, Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sepuluh, Mengatur waktu pemasukkan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke pasar oleh pemasok.

Sebelas, Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan dan/atau Penegakan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Duabelas, Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar tempat kegiatan perdagangan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat digunakan sebagai pedoman terhadap aktivitas perdagangan pada area Pasar Rakyat di Wilayah Kabupaten Karimun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (*)

Laporan  : Nababan
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close