KARIMUNTODAY.COM, NATUNA – Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Natuna dan beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengikuti acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bertempat di Ruang Vidcon Lantai II, Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (14/12) pagi.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala BPK RI perwakilan Kepri, Masmudi beserta jajarannya, Bupati Bintan dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bintan.
BPK RI Kepri, Masmudi, menyampaikan bahwa atas nama pimpinan BPK RI mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan, atas segala kerjasamanya selama ini, sehingga secara bersama-sama dapat berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu Masmudi menjelaskan, bahwa pemeriksa kinerja ini bertujuan untuk menilai efektifitas pengeluaran Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah tahun 2019, sampai dengan semester 1 tahun anggaran 2020.
Pada semester II tahun 2020, BPK Perwakilan Kepri telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektifitas pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah tahun 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2020. Oleh karena itu pihaknya akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dimaksud kepada Kepala Daerah Kabupaten Natuna dan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna, serta kepada Kepala Daerah Kabupaten Bintan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bintan.
Masmudi mewakili BPK Kepri berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, bahwa evaluasi terkait SPBE juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi SPBE.
Atas dasar itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna telah berusaha melakukan berbagai langkah strategis untuk merealisasikan SPBE dengan membangun aplikasi yang terintegrasi dengan semua layanan.
Akan tetapi sistem elektronik yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dirasa masih belum optimal, karena masih ada perubahan-perubahan yang terjadi terhadap sistem tata kelola Pemerintah, sehingga harus disesuaikan kembali dan disempurnakan lagi sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya Ngesti juga menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan). Namun beliau berharap ada bimbingan dari pihak BPK RI perwakilan Kepri, untuk mengimplementasikannya. Hal ini supaya tindak lanjut dari hasil audit yang telah dilakukan dapat segera terealisasi dengan tepat waktu.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan hasil pemeriksaan kinerja efektifitas pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan tahun 2019 sampai dengan Semester I tahun 2020, pada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.(*)