SUMATERA UTARA
Lagi, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Seorang Lelaki Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Lagi, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Ciduk Diduga Pelaku Tindaka Pidana Narkotika. Kali ini, HS (34) Laki-laki, Warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Persinil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta sejumlah barang bukti yakni,, 1 (Satu) Bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) unit handphone, Uang tunai Rp. 65.000,- (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip kosong.
HB diciduk pada hari Rabu (26/01/2022) sekira pukul: 17.00 Wib, diJalan Bakti Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut, tepatnya di pinggir jalan.
Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kronologis kejadian Pada hari Rabu (26/01/2022) sekira pukul: 17.00 Wib, Personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin oleh kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HS di Jln.Bakti Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dengan cara melakukan pembelian terselubung (undercover buy).
Selanjutnya pada saat personil mengamankan terduga pelaku, personil menemukan dari tangan kanan terduga pelaku HS barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian personil menginterogasi terduga pelaku HS tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa diduga narkotika tersebut benar miliknya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepadanya, Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, kata pak kasubbag Humas. (MS)
Loading...