
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Sebagai upaya untuk menyelesaikan seluruh dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) khususnya dokumen akta kelahiran anak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing mempercepat penerbitan dokumen tersebut sebagai bagian hak konstitusional anak.
Salah satu upaya yang sudah dilakukan oleh Disdukcapil Kuansing dalam pengurusan dokumen Adminduk akta kelahiran anak dengan cara turun kedesa-desa yang sudah terjadwalkan dan pada saat ini Disdukcapil Kuansing sudah menerbitkan akta kelahiran anak 86 ribu Per hari ini dari 113 ribu dari data yang ada.
“Ya, Saat ini Disdukcapil Kuansing sudah menerbitkan dokumen akta kelahiran anak 86 Ribu untuk umur Nol (0) sampai dengan umur delapan belas (18) tahun dari 113 ribu dari data yang ada per,hari ini kalau di pertasekan 92% dan target kami pada tahun 2021 ini 95% mudah-mudahan tercapai untuk menerbitkan dokumen akta kelahiran anak” ujar sekretaris Disdukcapil Kuansing Abd Razak kepada awak Media ini di ruangan kerjanya pada Selasa 26/10/2021
Razak juga menjelaskan, anak yang wajib memiliki dokumentasi itu merupakan sesuatu dokumen dasar supaya anak umur nol sampai dengan umur delapan belas tahun sudah memiliki dokumen Adminduk Selain itu, Untuk mencapai target tersebut Disdukcapil Kuansing terus meningkatkan layanan dengan turun kelapangan dan mensosialisasikan pentingnya dokumen Adminduk kepada masyarakat karena itu merupakan hak masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi bukan hanya akta kelahiran saja begitu juga dengan dokumen lainnya.
Terakhir dikatakannya, dan pada saat ini Disdukcapil Kuansing juga menerbitkan akta kelahiran anak paling sedikit 100 akta kelahiran anak per-hari.”tutupnya (*)
