KUANSINGRIAU

Penyidik Kajari Kuansing Tetapkan IAL sebagai Tersangka Korupsi Bimtek Fiktip

KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), kembali memanggil tersangka berinisial IAL dalam kasus korupsi dugaan bimbingan teknis (Bimtek) fiktip.
 
“Besok pagi kita akan hadirkan dan dimintai keterangan IAL sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dugaan Bimtek fiktip,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Iman Hidayat kepada awak media pada Rabu (20/04/2022) di ruangan kerjanya.
 
Iman mengatakan, sebelumnya IAL juga pernah diperiksa pada 5 April 2022 sebagai saksi.
 
“Besok akan kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita berharap kepada IAL memenuhi pemanggilan penyidik, sejauh ini Kejari Kuansing sudah mengantongi dua alat bukti,” sebutnya.
 
Menurut Imam, untuk tersangka nantinya ditahan atau tidak tergantung Kajari Kuansing.
 
“Kalau Kajari memerintahkan untuk dilakukan penahanan ya langsung kita tahan karena statusnya sudah tersangka,” ujar Imam. (lidia)
Loading...
 

Tags
Close
Close