KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Pjs Bupati Kuantan Singingi Roni Rakhmat sampaikan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2021 Kamis (19/11/2020) diruang sidang paripurna DPRD kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun yang hadir pada rapat tersebut, Pjs Bupati Kuansing Roni Rakhmat, Sekda Kuansing, Waka l DPRD Zulhendri, Waka ll DPRD Juprizal, dan Anggota DPRD yang hadir, para asisten, kepala OPD, Dirut RSUD, Kasat Pol PP, para camat serta tamu undangan.
Sidang paripurna di pimpin langsung oleh Waka l DPRD Zulhendri, dengan agenda Nota penghantar Bupati Kuansing terhadap rancangan peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2021.
Adapun dari 35 anggota DPRD yang hadir 18 orang, ini merupakan rapat Paripurna Dewan ke 15 masa sidang lll tahun 2020 dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.
Selanjutnya, Waka l DPRD Kuansing Zulhendri mengatakan bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan wahana Publik yang penting membawa para stakeholders untuk memahami Isu-isu permasalahan pembangunan daerah untuk mencapai kesepakatan atas prioritas pembangunan dan konsensus untuk memecahkan pembangunan daerah,”imbuhnya.
Kebijakan pembangunan melalui jalur politik merupakan komunikasi dua arah antara DPRD dan Konsituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan Konsituennya secara rutin pada setiap masa reses,hal ini bertujuan untuk menyerap dan menindak lanjuti aspirasi Konsituen dalam pengaduan masyarakat guna memberi pertanggungjawaban moral dan politis kepada Konsituen di dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintah,” ujar Zulhendri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 104 ayat l mengamanatkan Kepada Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD disertakan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Dari ketentuan tersebut Pemerintah dan DPRD harus memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan sampai persetujuan bersama. Jadi kita hanya memiliki 11 hari lagi untuk pahami bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah tentang APBD tahun 2021 paling lambat tanggal 30 November 2020 ini sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pada Pasal 312 Ayat l UU Nomor 23 tahun 2014, “ucap Waka l
Sedangkan dalam penyampaian pidato resmi rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi anggaran 2021 oleh Pjs Bupati Roni Rakhmat menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun 2021 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 dan rencana kerja Pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara Tahun 2021 dan berpedoman pada RPJMD 2016-2021, program Prioritas Nasional dan provinsi Riau serta isu-isu strategis sebagaimana dimaksud dalam RKPD Kuansing tahun 2021 di implementasinya dibutuhkan keterpaduan dan singkronisasi dengan program kegiatan yang telah tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS.
Selanjutnya struktur rancangan peraturan Daerah tentang APBD kabupaten Kuansing tahun anggaran 2021 untuk dibahas bersama dengan DPRD sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 121.046.062.547.00 2. Pendapatan transfer sebesar Rp 1.114.320.133.600.00 sehingga total pendapatan Daerah sebesar Rp 1.235.366196.147.00 3. Belanja Daerah terdiri dari – belanja operasional sebesar Rp 908.643.695.888.00 – belanja Modal sebesar Rp 101.120.444.936.00 – belanja tidak langsung sebesar Rp 6.962.442.339.00 -belanja Transfer sebesar Rp 254.094.093.934.00 4. Pembiayaan Daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 35.454.480.950.00.
Terakhir Pjs Bupati Kuantan Singingi juga menghimbau khususnya kepada pihak legislatif, bahwa pemerintah siap untuk bergandengan tangan dalam menyusun dan mengesah berbagai Program dan kegiatan yang sudah menjadi prioritas dalam RPJMD 2016-2021. Serta berharap dengan persamaan persepsi dan keselarasan arah yang disesuaikan dengan tugas, fungsi kewenangan masing-masing terwujudnya percepatan perencanaan realisasi program dan kegiatan untuk mewujudkan pembangunan yang mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat, tutupnya. (*)