KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuansing pada Hari kamis tanggal 30 Januari 2020 sekira Pukul 12.30 Wib. TKP di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Hal tersebut dikatakan, Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Polres Kuansing Ipda J Tobing mengatakan, Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa 1. 1 (satu) paket plastik bening berisikan Butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh gram). 2. 1 (satu) Unit Handphone Merk nokia Warna abu-abu 3. 1 (satu) kotak rokok sampoerna. 4. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih no.pol BM 6148 XL . 5.1(satu) unit handphone merk OPPO Warna hitam 6. Uang tunai Rp.475.000 (empat ratus tujuh lima ribu rupiah ).
Pelaku yang berhasil di amankan Anggota Satnarkoba Polres Kuansing diantaranya, BAMBANG USMAN Als BAMBANG Bin USMAN, Sentajo, 23 Nopember 1977 / 43 Tahun, Islam, Swasta , Kawin ,Desa kampung baru Kec. sentajo raya, Kab. Kuansing. 2. DORISMAN Als DORIS Bin MADI, Koto benai,12 Desember 1986/34 tahun, Islam, swasta, kawin, Desa koto benai kec, benai kab. kuansing Peran pelaku Penjual dan pengguna Narkotika jenis sabu.
Sedangkan Pelapor atas nama RIEKI. SH, Umur 34 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan polri, alamat Aspol polres kuansing Saksi : 1. Nama : ANGGA, Umur 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan Polri, alamat Aspol Polres Kuansing. 2. Nama : AGUS P.SITUMORANG Umur 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Polri, alamat Aspol Polres Kuansing.
Untuk kronologis kejadian Pada Hari kamis tanggal 30 Januari 2020 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing Yang dipimpin Bripka RIEKI,SH setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP SAHARDI,SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di Kec.Sentajo Raya Kab. Kuansing, kemudian sekira pukul 12.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku An. BAMBANG USMAN Als BAMBANG Bin USAMAN di sebuah rumah kontrakan di Desa muaro sentajo, Kec. sentajo raya Kab. Kuansing.
Dengan barang bukti 1(satu) paket plastik bening di duga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok sampoerna di dalam kantong celana tersangka BAMBANG USMAN, setelah itu dilakukan introgasi dan pelaku mengatakan barang tersebut di dapat dengan cara membeli dari sdr. DORISMAN.
Sekitar pukul 13.00 wib sdr DORISMAN ditangkap dirumahnya di desa Koto Benai dan ditemukan uang sebesar Rp. 475.000 di dalam celana tersangka DORISMAN Als DORIS Bin MASI yang merupakan uang penjualan sabu kepada pelaku BAMBANG USMAN sebelumnya, Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke polres kuansing untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Paur Humas Polres Kuansing Ipda J Tobing (*/hms)