BINTANKEPRI

Isu Tambang Pasir Ilegal Di Bintan, Satreskrim Polres Bintan Lakukan Pengecekan Ke Lokasi

KARIMUNTODAY.COM, BINTAN – Isu beredar maraknya tambang pasir illegal yang ada di Kabupaten Bintan,Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir illegal, pada Kamis (8/2/2023)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal disekitaran kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023 kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke kampung Darat Desa Teluk Bakau, Ujarnya.

1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir di bawa ke Polres Bintan untuk diamankan.

“Dilokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir, karena kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir, namun dilokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan”. Tambahnya.

Lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir dilokasi.

1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir dimasukan kedalm truk untuk di bawa ke Polres Bintan untuk diamankan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi, Ujarnya

Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) milyar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tutupnya. (*/Bps)

Loading...
 

Tags
Close
Close