KARIMUNTODAY.COM, SELAT PANJANG – Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil menolak untuk menandatangani berita acara hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah Provinsi Riau yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang (PPTR) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/9/2022) yang dihadiri langsung oleh Dirjen PPTR BPN Dr. Ir. Budi Situmorang. Bupati Adil meminta agar verifikasi tidak hanya mengandalkan data citra satelit saja.
“Saya minta kepada tim verifikasi terlebih dahulu berkoordinasi. Saya akan bantu perintahkan OPD untuk turun bersama ke lapangan agar hasilnya sesuai fakta bukan hanya menggunakan citra satelit saja,” kata bupati.
Penolakan Adil tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, data tim verifikasi tersebut berpotensi merugikan kabupaten yang ia pimpin. Alih-alih menyajikan data sesuai fakta.
Hasil koreksi digitalisasi dan koreksi non sawah malah mengurangi luasan sawah di Meranti. Sebelumnya di tahun 2019 tercatat 3.450,77 hektar, sedangkan 2022 berkurang menjadi 2.928,86 hektar.
“Seharusnya ditambah bukan malah dikurangi. Saya minta ditambah menjadi 10 ribu hektar agar bisa membuka lapangan kerja baru. Karena Meranti itu tingkat kemiskinannya mencapai 25,98 persen,” ujarnya.
Adil turut memaparkan data lahan baku sawah (LBS) di Meranti, yakni :
Kecamatan Rangsang Pesisir seluas 300 hektar, Kecamatan Rangsang 500 hektar, Kecamatan Rangsang Barat 500 hektar, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu 1000 hektar. Kemudian Kecamatan Pulau Merbau 700 hektar, Kecamatan Merbau 50 hektar dan Kecamatan Tebingtinggi Timur 400 hektar.
Dari total lahan tersebut sedang dilakukan penambahan perluasan lahan sawah yang mencapai sekitar 6.550 hektar di berbagai kecamatan di Meranti.
“Terjadi juga kerusakan lahan akibat terendam air masin karena jebolnya tanggul. Kami minta ada campur tangan pemerintah provinsi dan pusat.
Saya yakin apabila tanggul diperbaiki, Meranti bisa menjadi wilayah ketahanan pangan baru di provinsi Riau,” jelasnya.
Dirjen PPTR BPN Dr. Budi Situmorang mengapresiasi masukan dari Bupati Kepulauan Meranti itu.
Dia juga mengaku pihaknya akan segera melaporkan usulan penambahan juga perbaikan tanggul dan irigasi.
Tim verifikasi juga diminta untuk menuntaskan permasalahan di lapangan terkait data lahan baku sawah.
“Terkait masukan Kabupaten Meranti dan Kampar agar diback-up ulang dan membuat laporan persoalan tanggul dan irigasi. Mohon maaf bapak bupati berdua.
Hari ini kita belum bisa tandatangani kesepakatan data lahan sawah. Setelah selesai nanti baru ditandatangani di Jakarta,” sebut Budi.
Lebih jauh dijelaskannya, proses penetapan lahan sawah yang dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah serta data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi bersama pemerintah daerah.
Kemudian, peta yang dihasilkan akan disinkronisasi oleh tim terpadu untuk usulan peta lahan sawah dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN.
“Peta ini akan menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN,” pungkasnya.
Berdasarkan implementasi Perpres 59 Tahun 2019, melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 12 provinsi.
Pemerintah menetapkan peta lahan sawah dilindungi yang salah satunya di Provinsi Riau.
Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, kata Budi lagi, semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan di tengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.(khaidir)
Loading...