JAWA TENGAH
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq : Enam Kawanan Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN– Jajaran Polres Grobogan,Jawa Tengah,berhasil menangkap enam tersangka pengedar uang palsu yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Grobogan. Para tersangka pengedar uang palsu tersebut bernama Jumantini, Slamet Riyadi, Riyato, Agus Salim, Amin, dan Karmanto. Kualitas uang palsu yang diedarkan tersebut hampir mendekati aslinya, sehingga sulit dibedakan. Para pelaku tertangkap, setelah berkali-kali melakukan transfer di Brilink menggunakan uang palsu bernomer seri sama.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan keenam tersangka tersebut ditangkap dalam lokasi yang berbeda. Yakni di Toroh dan Purwodadi kota. Pengungkapan jaringan pengedar uang palsu ini berawal dari laporan salah satu agen Brilink yang curiga dengan uang yang ditransferkan salah seorang tersangka Jumantini.
Namun,seluruh uang yang ditransferkan memiliki nomor seri yang sama.” Berawal dari kecurigaan petugas kemudian tersangka Jumantini kita tangkap. Setelah dikembangkan,ternyata Jumantini bersama Slamet Riyadi membeli uang palsu dari Agus Salim sebesar 15 juta rupiah. Uang palsu senilai 15 juta rupiah tersebut dibeli dengan harga 10 juta rupiah uang asli,” ucap Kapolres
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agus Salim dan Amin. Tidak berhenti sampai disitu, polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, Agus Salim,Riyanto dan Amin memesan uang palsu dari Kediri, melalui perantara Karmanto.” Saya memesan uang palsu sebesar 40 juta rupiah dengan harga 20 juta rupiah. Sebagai imbalan,saya mendapatkan upah 4 juta rupiah,” ucap Karmanto,tersangka.
Secara kasat mata,uang pecahan 100 ribu tersebut terlihat asli, bahkan jika dilihat dengan sinar inframerah, uang tersebut juga muncul hologramnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Grobogan. Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Laporan : Nurulyadi
Editor : Indra H Piliang
