KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Petugas pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean TMP B Tanjung Balai Karimun bersama Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap barang berupa serbuk putih diduga Narkotika Golongan 1 yaitu methamphetamin (sabu) dengan berat 140 gram
Hal itu disampaikan Kepala KPPBC, Jerry Kurniawan pada saat konferensi pers di KPPBC TMP B pada Selasa (29/10/2024) pagi, dimana sabu seberat 140 gram itu berhasil dilakukan penindakan dari Pelaku berinisial A WNI asal Tanjung Batu (Karimun) yang dibawanya dari Kukup (Malaysia) dengan menumpang kapal MV.OCEAN Dragon VIII ke Pelabuhan Ferry Internasional di Kabupaten Karimun
Menurut Jerry, keberhasilan penindakan dimaksud dilakukan berdasarkan profiling, analisa, dan pengamatan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap penumpang A (Pelaku) yang gerak geriknya patut dicurigai. Saat petugas Bea dan Cukai mewawancara dan introgasi A, diketahui bahwa penumpang A tampak seperti orang yang dalam pengaruh narkoba
“Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, penumpang A mengaku telah mengkonsumsi narkoba.Selanjutnya setelah dilakukan body tapping petugas menemukan 3 bungkusan warna hitam berupa kristal warna putih dari selangkangan penumpang A,” papar Jerry menceritakan kronologis penindakan
Lanjut Jerry mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dengan dilakukan uji narkotest didapati 3 bungkusan plastik berwarna hitam berisikan kristal putih diketahui adalah narkoba jenis Methamphetamine (sabu), dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau total berat 140 gram keseluruhannya
“Atas perbuatan tersebut ,”A” telah melanggar pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang Impor berupa Methamphetamine (sabu) secara melawan hukum (penyeludupan) di pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Jerry Kurniawan
Tegas Jerry lagi menegaskan keberhasilan penindakan ini sebagai bukti nyata bahwa KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta dalam rangka operasi pengawasan PATMA BERSINAR (Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika) Priode tahun 2024
Atas penindakan ini, selanjutnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun dan Pelaku A telah ditetapkan sebagai Tersangka, serta terus dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran ini merupakan sinergi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, dan diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik kedepannya,” tutup Jerry Kurniawan (HN)