KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terlihat dilakukan secara terang-terangan pasalnya rokok tanpa cukai tersebut sangat mudah di dapatkan di kedai-kedai maupun toko kelontong yang ada di perkampungan.
Sepertinya peredaran rokok illegal tanpa pita cukai merek H Mind di Kabupaten Karimun kurang termonitor oleh Pihak Bea dan Cukai, meskipun rokok tersebut masuk secara diam-diam dari kota batam, namun cara penjualanya terlihat dilakukan dengan cara terang-terangan dengan di pajang di estalase, bahkan untuk mengelabui aparat terkadang rokok tersebut disimpan di dalam laci.
Hal tersebut dikatakan, Andi Acok Ketua DPC Patron Karimun kepada karimuntoday.com, Kamis (27/9/2019), Ya, Dia sangat menyayangkan kenapa rokok illegal tanpa pita cukai bisa lolos dan tidak terpantau oleh Bea dan Cukai Karimun, apalagi menurut informasi didapatnya dilapangan rokok-rokok tersebut masuk melalui pelabuhan tikus yang ada disepanjang pesisir pantai karimun.
“ Rokok H Mind di bandrol sekitar, 6500 s/d 7000 ribu rupiah perbungkusnya oleh para pedagang enceran jauh lebih murah dari pada rokok yang memiliki pita cukai, akibatnya Negara sangat dirugikan dari sector cukai apabila tidak secepatnya dilakukan penindakan,” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Dalam waktu dekat Ormas yang dipimpinya akan menyurati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menggempur peredaran rokok tanpa pita cukai merek H Mind di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pasalnya dia melihat selama ini peredaran rokok tersebut bebas tanpa hambatan,” Tukasnya
Secara terpisah, Bagus Hariyadi Humas Kanpel Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait maraknya peredaran rokok merek H Mind di kawasan karimun, seperti dikatakan Ketua Patron belum dapat dimintai tanggapanya (*)