SUMATERA UTARA
Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi Hadiri Press Release UMK Kota Tebing Tinggi Tahun 2023
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen hadiri Press Release Upah Minimum (UMK) Kota Tebing Tinggi Tahun 2022, Selasa (27/12/2022) sekira pukul 09.30 wib, di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi Jalan Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Hadir dalam kegiatan, PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.Si., Plt. Sekdako Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono, Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi AKP Suparmen, Kadisnaker Tebing Tinggi Iboy Hutapea, Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi T. Maharaja, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gunung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Aplin Zebua, Ketua APINDO Tebing Tinggi Ir. H. Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Tebing Tinggi Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, BPJS Kesehatan Yudi Ismawan dan Rekan – rekan media cetak dan Elektronik.
Dalam giat tertib acara yakni; Pembukaan Protokol, Penyampaian Kadisnaker Tebing Tinggi, Penyampaian PJ. Walikota, Penyampaian Ketua APINDO Tebing Tinggi, Penutup.
Dalam penyampaian Kadisnaker Tebing Tinggi mengatakan,, Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).
Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah, katanya.
Lanjutnya, Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, paparnya.
Dan penyampaian PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.Si menyampaikan, Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp 2.731.150,40,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).
Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah, katanya.
Masih pak Pj, Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, terangnya.
Lanjutnya, Kami dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tebing Tinggi untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman – teman kita yang bekerja di Kota Tebing Tinggi, jelasnya.
Ketua APINDO Tebing Tinggi menyampaikan, Kami menghormati kebijakan Pemerintah dalam melakukan penetapan UMK terbaru untuk di Kota Tebing Tinggi.
Kami mengutamakan kelangsungan penghasilan dari Pekerja maupun buruh.
Krisis ekonomi global jauh lebih memprihatinkan dari Pandemi Covid19 dimana banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan sehingga kami setuju untuk menunggu hasil riset terkait uji materi kelayakan UMK terbaru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Sumatera Utara terhadap Kota Tebing Tinggi.
Mari kita sama – sama mencari solusinya dalam menghadapi krisis ekonomi global supaya buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi bisa tetap bekerja dengan baik dan dengan upah minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah, katanya.
Kegiatan Press Release Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023 berakhir pukul 10.15 wib dan selama berlangsungnya kegiatan situasi dalam keadaan aman dan terkendali, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)