LINGGA
Wakil Ketua DPRD Lingga Berikan Peringatan Keras Kepada Rumah Sakit Yang Tolak BPJS
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Wakil Ketua I DPRD Lingga Kamarudin Ali menegaskan tidak ada alasan bagi rumah sakit (RS) rujukan warga Lingga yang memegang kartu Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) yang telah terintergrasi ke BPJS menolak untuk melayani.
Jika masih terjadi, maka ia secara institusi akan mengiring warga yang membutuhkan pelayanan tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Saya mendapatkan keluhan bahwa rumah sakit rujukan menolak pasien asal Lingga yang mengunakan kartu BPJS integrasi dari JKLT. Tidak ada alasan bagi rumah sakit tersebut untuk menolak. Bila hal ini sampai terjadi, saya akan bawa pasien tersebut untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” kata Kamarudin Ali.
Dikatakan, kisruh BPJS di Pusat saat ini, seakan menjadi justifikasi bagi rumah sakit tertentu untuk menolak pasien BPJS apalagi yang berhubungan dengan JKLT.
Hak kesehatan seseorang warga Indonesia dengan tegas dilindungi Undang-Undang Kesehatan.
“Dalam Undang-Undang Kesehatan jelas mengatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan pelayanan apalagi dalam keadaan darurat,” terangnya.
Terkait dengan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu di Lingga yang diprotect Pemkab Lingga, pria yang akrab disapa Wak Den ini akan meminta komisi terkait di DPRD Lingga untuk melakukan hearing dengan Dinkes Lingga dan pihak rumah sakit agar mengetahui sejauh mana pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi setelah pendidikan. Kita semua setuju jika hal ini bisa berjalan dengan maksimal,” imbuhnya.