KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Bupati Karimun H. Aunur Rafiq menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait tentang Hasil Rapat Evaluasi Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat ‘Idul Fitri 1441 H, Dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Rumah/ Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun.
Surat bersifat penting itu disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun , Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Camat Se- Kabupaten Karimun 4. Pengurus Masjid/Mushalla dan Surau Se- Kabupaten Karimun Berikut isi surat edaran Bupati Karimun H. Aunur Rafiq yang diterima melalui Kabag Humas Pemkab Karimun, Sabtu (16/5) .
Sejumlah point penting dalam surat edaran nomor 450/SET-COVID-19/V/07/2020 tanggal 16 Mei 2020 . Berdasarkan : A. Fatwa Majlis Ulama Indonesia Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID 19. B. Tausiyah Majlis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Kep-037/DP-P- V/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid- 19.
C. Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 37/SET-GTC19/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H. D. Surat edaran Bupati Karimun Nomor : 450/SET-COVID-19/IV/05/2020 Tanggal 15 April 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H
Dalam Upaya Antisipasi Dan Pencegahan Wabah Covid 19 pada Rumah/Sarana Ibadah Di Kabupaten Karimun. E. Hasil Rapat Bersama Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, DPRD, FKPD, Instansi Vertikal, Aparat Keamanan (TNI-POLRI) dan Kementerian Agama beserta Pimpinan Organisasi/Ormas Islam dan Tokoh Agama pada Hari Selasa Tanggal 12 Mei 2020 Tentang Evaluasi Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat ‘Idul Fitri 1441 H,
Dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 pada Rumah/ Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun. Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Riau bahwa peta status wilayah penyebaran Covid 19 pada 282 Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Situs Kementerian Kesehatan RI tanggal 14 Mei 2020 dan kajian yang dilakukan terhadap Fatwa dan Tausiyah MUI, Maka Kabupaten Karimun belum masuk dalam kondisi terkendali karena berstatus Zona Kuning, dimana pelaksanaan ibadahnya diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama, Instruksi Gubernur dan Surat Edaran Bupati Karimun terdahulu.
b. Kondisi Kabupaten Karimun berdasarkan pertimbangan dari Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan penanggulangan wabah covid 19 , dimana kabupaten karimun dinyatakan belum aman dan Bebas dari ancaman Virus Covid 19, hal ini disebabkan oleh : 1. Pemerintah Pusat dan Provinsi belum merubah kebijakan yang terkait dengan wabah Covid 19 mengingat kasus baru yang belum menunjukkan tanda tanda penurunan. 2. Masih kurangnya kesadaran masyarakat menggunakan masker dalam beraktivitas dan kegiatan berkumpul tanpa physical distancing masih terjadi di masyarakat.
3. Kabupaten Karimun merupakan salah satu pintu masuk dan keluar pergerakan orang dan barang baik dari dalam maupun luar negeri. 4. Kabupaten Karimun berdampingan dengan daerah daerah yang status penyebaran Covid 19 nya terus meningkat dan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. c. Selanjutnya Kebijakan Pemerintah dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun yang dilaksanakan selama ini telah sesuai dengan Tuntunan Agama dan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dalam upaya memberikan Pencegahan dan Perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun dari wabah Covid 19 maka : 1. Bagi pemeluk Agama Islam, pelaksanaan Ibadah (Shalat Fardhu dan Sholat Jum’at), Ibadah Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan secara mandiri dirumah masing masing bersama keluarga, sedangkan penganut Agama lain agar menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan;
2. Tidak melakukan Mudik atau pulang kampung, Pawai Takbir Keliling dan Halal Bihalal sempena merayakan Idul Fitri 1441 H; 3. Jajaran Pemerintahan secara berjenjang bersama Tim Gugus Tugas untuk tetap dan terus melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap tempat tempat yang menjadi pusat berkumpul dan pergerakan banyak orang; 4.
Selanjutnya “Mari Bersama kita melawan COVID 19” dengan senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang telah ada. Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ditanda Tangani Bersama oleh : 1. Ka.Kan.Kemenag Kab.Karimun Drs.H.JAMZURI M NOOR ..……………………… 2. Ketua MUI Kab.Karimun Drs.H.M.RASYID NUR,MM ……………………….. 3. Ketua LAM Drs.H.ABU SAMAH ………………………. 4. Ketua PCNU Kab.Karimun H.ABDURRAHMAN NURANI ………………………. 5. Ketua PD Muhammadiyah H.BUSTAMI DT. RAJO MARAH ………………………. 6. Ketua PD IPHI H.HARIS FADILLAH, S.Ag. ………………………. 7. Ketua BAZNAS Drs.H.NASRIAL ………………………. 8. Ketua PMKK Drs.NURBET SIMAN ………………………. 9. Ketua DKM MAK H.ZULFAN BATUBARA ……………………….. 10. Unsur DKM MAK Drs.H.ABDUL WAHAB S ………… (*)