BINTANKEPRITANJUNG PINANG
Gawat! Berdalih Perbaiki Jalan, Tanaman Bakau pun Ditimbun
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNG PINANG – Penimbunan Kawasan Hutan Bakau kembali marak di Bintan, dari pantauan media ini terjadi penimbunan bakau di Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Hutan Bakau yang tumbuh subur di seputar Simpang Ban Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, mulai diganggu oleh tangan-tangan jahil yang abai akan lingkungan.
Dilokasi, tampak ratusan kubik tanah timbun telah mengubur hidup-hidup tanaman Bakau di kawasan itu.
Seorang warga yang mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi itu mengatakan, “iya bang . . . Kemarin memang rutin Lori mengangkut tanah untuk menimbun kawasan ini. Tapi dalam beberapa hari ini mereka tak kerja. Mungkin gara-gara hujan, makanya mereka nggak kerja, “ujar lelaki berkulit gelap itu di lokasi penimbunan (03/10/2022).
Disi lain, media ini coba menanyakan aktivitas itu kepada Ridwan, Lurah Sei Enam Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan melalui layanan WA. Dan pak Lurah pun menjelaskan, “Saya tau dan diberitahu dan sudah lihat lokasinya. Dan saya sarankan untuk mengurus ijinnya dulu. Karena bukan dari kita terkait perizinan, “kata pak Lurah menjawab konfirmasi (05/10/2022).
Sementara itu Sumadi,Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Pamong Praja Kabupaten Bintan mengatakan, akan segera mengecek ke lokasi penimbunan.
“Kita akan turunkan anggota untuk mengecek langsung lokasi penimbunan dan meminta keterangan dari pihak pengelola untuk menanyakan sejauh mana perijinan yang dimiliki,”Jawab Sumadi melalui sambungan seluler saat dikonfirmasi media ini, Kamis (7/10/2022)
Pembabatan maupun penimbunan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Sesuai dengan undang-undang larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan. Dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah.
Dilihat dari beratnya sanksi bagi perusak hutan Bakau, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut, agar segera mencari tau dan menindak pelakunya. Hal itu sekaligus memberi efek jera kepada siapa saja yang berani merusak hutan Bakau.
Secara terpisah Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Bps)
Loading...