SUMATERA UTARA

Grebek Hingga Terjun ke Sungai, Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Shabu

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – 14 (Empat Belas) Bungkus Plastik Klip Transparan Berisi Serbuk Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Shabu, 3 ( Tiga ) bungkus Plastik Klip Kosong, Uang Tunai Sebesar Rp 350.000,- (Tiga Ratus Lima PUluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah kantongan kain warna hitam, 1(Satu) pipet plastik berbentuk sekop, 1 (Satu) buah box warna hitam, 1 (Satu) buah pisau carter dan 1(Satu) Buah Gunting, diamankan Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, saat melakukan penangkapan terhadap S alias Atok, Lk, (40), warga Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, pada Rabu (10/05/2023) sekira pukul 15.00 WiB, di Jln. Letda Sujono Link. III Gg. Kota Usang, Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterang pers nya pada Kamis (11/05/2023), membenarkan adanya penangkapan ini.

Dikatakan pak kasi Humas, kronologis kejadiannya, Pada hari Rabu (10/05/2023) sekira pukul 15.00 WIB, personil Opsnal Unit 2 Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang berinisial S alias Atok.

Pada saat berada dilokasi Tim melihat 1 orang laki-laki dewasa, diduga Pelaku, duduk di dekat pohon kelapa sawit di dekat bantaran sungai Padang, ujar pak kasi.

Barang Bukti yang berhasil di amankan.

Lalu, ‘Lanjut pak kasi’, Tim melakukan penggerebekan, Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dengan cara terjun ke sungai padang, jelasnya.

“Kemudian petugas mengejar Atok, dengan cara turut terjun ke sungai tersebut, lalu Atok berhasil diamankan di seberang sungai”, ucap pak kasi

Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana Atok, terang pak kasi.

Selanjutnya, ‘disambung pak kasi’, di lokasi penggerebekan ditemukan Barang bukti lainnya berupa 6 (enam) paket kecil shabu dan kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi narkotika Jenis shabu dan ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 box warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 pisau carter. 1 gunting, kata pak kasi.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku Atok, mendapatkan narkotika shabu dari Teman nya dengan harga Rp. 350.00,- pergramnya, dengan tujuan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan”, imbuh pak kasi.

Lanjutnya, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Atok mengakui dan menjawab miliknya.

Kemudian, ‘dilanjutkan pak kasi’, petugas membawa Atok dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan, melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close