KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., pimpin kegiatan ungkap kasus Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila Melalui Aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh pria yang berkewarganegaraan Bangladesh. Turut hadir Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M. Hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (6/2/2024).
Pada saat Konferensi Pers, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan “Pada hari ini kita melaksanakan ungkap kasus Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila Melalui Aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh pria yang berkewarganegaraan Bangladesh. Kronologi kejadian berawal dari sekira bulan Januari 2022 pelapor kenal dengan tersangka inisial NIS saat berkuliah di Malaysia dan pada bulan April pelapor dengan tersangka inisial NIS memiliki hubungan dan berpacaran. Kemudian saat tersangka inisial NIS dan pelapor sudah kembali ke negara masing-masing, pelapor dengan tersangka inisial NIS melakukan hubungan pacaran jarak jauh, yang mana pada saat itu tersangka inisial NIS mengontrol setiap kegiatan pelapor yang mana membuat pelapor ingin mengakhiri hubungannya”.
“Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungan nya dengan tersangka inisial NIS pada tanggal 7 Mei 2023, di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka inisial NIS yang dikirim oleh melalui aplikasi Whatsapp yang mana di ketahui bahwa nomor whatsapp tersebut milik tersangka inisial NIS dan diterima oleh Ayah pelapor serta teman-teman pelapor melalui aplikasi Whatsapp pada tanggal 7 Mei 2023 dan tanggal 25 Mei 2023. Adapun barang bukti yang diamankan 3 buah Handphone dan 2 buah Flashdisk yang berisi Video Asusila”. Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
Untuk tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.(*)