KARIMUNKEPRI

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Satreskrim Polres Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri  berhasil mengungkap kasus pencabulan di bawah umur hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim ketika mengadakan prees release di Mapolres Karimun  pada Selasa (18/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Harie Pramono, mengatakan pada hari selasa tanggal 11 pebruari 2020 sekitar pukul 08.00 wib di jl. Dirgahayu Meral RT 004 RW.001 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawar umur dengan tersangka pelaku Inisial SA dengan modus menumpang mandi.

Harie menambahkan, kronologis kejadian kasus pencabulan anak yang baru berumur 8 tahun ini, tersangka SA datang ke rumah korban untuk menumpang mandi, setelah tersangka selesai mandi, tersangka pergi ke kamar korban, dan melakukan perbuatan cabul.

Hal ini di ketahui oleh orang tua korban di saat orang tua korban pergi ke kamar dan melihat tersangka sudah berada berdiri di Di samping korban, sementara korban masih terbaring di tempat tidur dengan di tutupi handuk,

Melihat kejadian itu, orang tua korban mengatakan kau apakan anak ku kepada pelaku, dan pelaku menjawab kebingungan sambil mengambil pakaiannya dan pergi.

Setelah menerima laporan dari Orang Tua Korban, Pada tanggal 15 pebruary 2020 satreskarimun melakukan penangkapan tersangka SA di depan Bank BNI Sungai Lakam Kolong pukul 15.00 WIB,”  ungkap Harie. (*)

Laporan  : Iklas Chaniago
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close