KARIMUNKEPRIKUNDUR

Penerangan Jalan Di Kundur Minim Perawatan Kembali Di Keluhkan, Dana PPJ Di Pertanyakan

KARIMUNTODAY.COM, KUNDUR – Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayar oleh masyarakat pulau Kundur sebagai pelanggan PLN, sebesar 6% dari jumlah pembelian token bersama dengan tagihan rekening listrik setiap bulannya kian jadi pertanyaan masyarakat. Seharusnya PPJ yang dananya terkumpul melalui PLN yang dibayarkan dan ditransper kerekening pemerintah daerah dapat dipergunakan sesuai azas dan manfaat, yang sudah menjadi ketetapan peraturan perundang – undangan atau peraturan daerah.

Dengan demikian pemerintah Kabupaten Karimun diminta untuk lebih transparan terkait kutipan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya mencapai, 6% tersebut, seharusnya masyarakat bisa mengetahui untuk apa dan kemana dana PPJ tersebut diperuntukan dan pergunakan.

Hasil pantauan karimuntoday.com dilapangan, banyak lampu penerangan jalan dikecamatan Kundur yang tidak berpungsi, sehinga dikhawatirkan akan menimbulkan rawan kecelakaan serta tindakan kriminal. Hal tersebut juga membuat masyarakat mulai mengeluh terhadap minimnya perawatan lampu penerangan jalan, dipulau Kundur, khususnya Kecamatan Kundur, sementara masyarakat dikenakan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap pembelian pulsa linstrik secara online sebesar 6% dari jumlah pembelian.

Menanggapi hal tersebut, HM.Asyura Mantan Ketua DPRD Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri, angkat bicara. Dikatakan H.M.Asyura, pemerintah harus transparan, untuk apa dan kemana dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibebani pada masyarakat diperuntukan. Selain itu, tidak hanya pengguna listrik prabayar saja yang dukenakan PPJ, masyarakat yang menggunakan listrik pasca bayar juga dikenakan PPJ.

Mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun sebesar 6%, lalu kemana dan untuk apa dan tersebut dipergunakan.

Undang-undang nomor 28 tahun 2009 juga mengatur tentang PPJ dalam pasal 52-56 seperti bunyi pasal 55 ayat (1) tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Dan jika pemerintah Kabupaten Karimun,membuat ketentuan untuk Pajak Penerangan Jalan, sebesar 6% lalu kemana dana PPJ tersebut diperuntukan ungkap H.M.Asyura pada karimuntoday.com.

Selain itu, Baharudin Acok salah seorang tokoh masyarakat Kundur juga kembali, meminta agar lampu penerangan jalan dikecamatan Kundur, untuk mendapat perhatian dari Pemkab Karimun, sebab masyarakat sudah dikenakan pajak sebesar 6% dari jumlah pembelian token secara online.

Menurut Baharudin Acok, jika PPJ adalah pajak yang wajib dibayar oleh pelanggan PLN, lalu diterima oleh pemerintah daerah, sudah tentu hal tersebut merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk membiayai daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan dan juga Penerangan Jalan Umum (PJU).

Dikatakan Baharudin Acok, sudah banyak kali persoalan lampu penerangan jalan, yang rusak dikecamatan Kundur, diusulkan untuk dilakukan perbaikan namun sampai saat ini pemerintah daerah terkesan belum merspon,” ucapnya

Terpisah, Firza, Pimpinan PLN Kundur yang dijumpai diruang kerjanya, Selasa (4/11/19) menerangkan. Menurut, “Firza, Pajak Penerangan Jalan, sudah dipotong secara otomatis saat pembelian token oleh pemerintah daerah, mengenai perbaikan maupun perawatan lampu jalan hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkap Firza singkat (*)

Laporan   : (Majid)
Editor       : Indra H Piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close