KEPRIPEKANBARURIAUTANJUNG PINANG

Pemprov Riau Segera Bentuk Tim Pansel Calon Dirut BRK Syariah

KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membentuk tim panitia seleksi (Pansel) calon Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Pembentukan pansel tersebut pasca calon tunggal Hendra Buana, yang diusulkan sebelumnya oleh pemegang saham terbesar sebagai calon tunggal Dirut BRK Syariah untuk kemudian diajukan mengikuti Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditolak pemegang saham saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Penolakan itu dengan alasan pemegang saham sepakat untuk meminta dua calon yang direkomendasikan untuk ditetapkan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK. Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution mengatakan, untuk seleksi calon Dirut BRK Syariah saat ini pihaknya tengah melakukan pembentukan pansel.

“Pansel belum dibentuk. Tapi kita sedang menyusun pansel. Kemarin saya sudah minta dicari siapa kira-kira yang pas untuk dijadikan (tim) pansel,” kata Gubri Edy Natar, Selasa (09/01/2024).

Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2023 lalu BRK Syariah menggelar RUPS-LB.
Rapat tersebut dipimpin langsung Komisaris Utama BRK Syariah, Syahrial Abdi.

Rapat tersebut membahas tiga agenda penting, salah satunya menolak calon tunggal Dirut BRK Syariah yakni Hendra Buana. Hendra Buana sebelumnya diusulkan oleh pemegang saham terbesar yakni Gubernur Riau Syamsuar, untuk kemudian diajukan mengikuti UKK OJK.

Penolakan Calon Dirut BRK Syariah yang hanya diusulkan satu nama ini dibahas dalam agenda pertama, dan selanjutnya pemegang saham melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi Direktur Utama Perseroan.

Pada agenda kedua, pemegang saham sepakat tidak memperpanjang jabatan Direktur Pembiayaan yaitu Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan sampai dengan jabatannya berakhir, dan melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang Saham terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi untuk Direktur Pembiayaan Perseroan.

Kemudian agenda ketiga, pemegang saham membahas mengenai evaluasi kinerja disetujui dengan suara bulat oleh pemegang saham dan dihadiri oleh 100 persen oleh pemegang saham dan atau kuasanya. Selanjutnya pemegang saham menyetujui perubahan akta terkait sistem dan prosedur persyaratan calon direksi perseroan (**)

Loading...
 

Tags
Close
Close