KUANSINGRIAU

Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Ini Informasi Kaban BPKAD Kuantan Singingi

KARIMUNTODAY.COM TELUK KUANTAN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi, Hendra AP melalui Kasubbid Perbendaharaan, Erjuliswan menginformasikan tentang ketentuan penyaluran Dana Desa (PDD) 2020, PMK No. 205/PMK.07/2019.Jum,at (14/02/2020).

Adapun tahap-tahap yang harus di ikuti dalam penyaluran PDD 2020, Satu, Normal., Tahap Pertama disalurkan 40%, penyaluran : paling cepat Januari-Juni., Tahap Dua disalurkan 40%, penyaluran : paling cepat Maret-Agustus., Tahap Tiga disalurkan 20%, penyaluran : paling cepat Juli-Desember.

Sedangkan untuk Desa Mandiri ada beberapa tahap, antara lain, Dua, Desa Mandiri., Tahap Pertama disalurkan 60%, penyaluran : paling cepat Januari-Juni., Tahap Dua disalurkan 40%, penyaluran : paling cepat : Juli-Desember.

Sebagai catatan laporan konvergensi pencegahan stunting di tahun 2020 belum bersifat wajib dan baru bersifat wajib mulai 2021.

Bupati atau Walikota dapat menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran atas desa yang layak salur kepada KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa setiap minggu.

Sedangkan untuk alur penyaluran Dana Desa Tahun 2020., Pemerintah Desa (Pemdesa)., BPMD., BPKAD., KPPN-KPA Penyaluran, dan KPPN.

Untuk mengetahui lebih jelasnya informasi tentang penyaluran Dana Desa Tahun 2020 bisa ke Pemerintah Desa setempat atau ke BPKAD Kuantan Singingi,” ungkap Kasubbid Perbendaharaan BPKAD Kuantan Singingi.

Laporan  :  Roder
Editor     :  Lukman hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close