SUMATERA UTARA

Tak Berkutik, Polsek Tanjungberingin Polres Sergai Ringkus Terduga Pelaku Bawa Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Seorang laki – laki, berinisial I alias G, (26) warga Kecamatan Tanjungberingin Kab. Sergai, tak berkutik dan berhasil ditangkap Personil Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai), pada Kamis, (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di Dusun V Desa Pekan Tanjungberingin Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai, gegara kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Dari tangannya, turut diamankan barang bukti berupa ; Uang Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) 11 (Sebelas) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu, 2 (Dua) buah skop yang terbuat dari pipet serta 2 (Dua) bungkus plastik klip transparan kosong.

Informasi menyebutkan, kronologis kejadian penangkapan bermula pada hari Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB, dimana Polsek Tanjungberingin mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu di TKP.

Kemudian Kapolsek Tanjungberingin Polres Sergai AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin Ipda Restu A. Hutasuhut, S.H., beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan petugas berhasil mendapat informasi keberadaan terduga pelaku serta mengetahui ciri ciri orang yang dimaksud selanjutnya petugas langsung bergerak ke lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin Ipda Restu A. Hutasuhut, S.H., menjelaskan, pada saat Team Opsnal tiba lokasi, terlihat terduga pelaku yang sesuai ciri-cirinya sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun V Desa Pekan Tanjungberingin Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai.

Melihat hal tersebut petugas langsung turun dan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantongnya.

Lalu dilakukan interogasi awal terduga pelaku menerangkan memperoleh barang bukti diduga narkoba sabu dari seseorang Berinisial A tinggal tak jauh dari TKP, lalu team opsnal menuju rumah A namun tersangka
A melihat kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tanjungberingin guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Makopolres Sergai, Kamis sore, dalam keterangannya, membenarkan penangkapan terhadap tersangka I alias G.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009. Dan untuk tersangka A masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkas IPTU L.B. Manullang. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close