RIAUSIAK

Tak Hanya Menganiaya Hingga Tewas, Pria di Perawang Ini Juga Perkosa Hingga Rampas Barang Berharga Korbannya

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban seorang wanita inisial NY (25) honorer Dispenda Riau Samsat Tualang, Sabtu (16/10/2021) kemarin, berhasil diungkap personil gabungan jajaran Polres Siak dan Polsek Tualang.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, terungkap sebelumnya melalui proses penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan dari para saksi yang ada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH melalui Kapolsek Tualang  AKP Alvin Agung Wibawa SIK menerangkan bahwa Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dibackup Satreskrim Polres Siak dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang SIK langsung  melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dimana saat itu diketahui korban dalam keadaan sudah tewas bersimbah darah di lokasi tersebut, dengan bersamaan barang-barang milik korban yang hilang.
“Setelah melakukan olah TKP kita langsung mengumpulkan bukti bukti dan membawa para saksi termasuk salah satu saksi yang kita curigai inisial R (22) merupakan tetangga sebelah rumah korban ke Polsek tualang untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK, kepada Wartawan media ini, Senin (18/10/2021) pagi.
Dikatakan Alvin, saat dilakukan pemeriksaan secara intens, dan rangkaian persesuaian antara keterangan para saksi-saksi lainnya, pelaku inisial R (22) pun tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan masuk ke rumah korban secara diam-diam, yang awalnya bertujuan mengintip korban dikamar mandi.
“Pelaku ketahuan oleh korban, lalu memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau cutter yang sudah dipersiapkan pelaku,” terang AKP Alvin.
Lanjut AKP Alvin menjelaskan Karena korban melakukan perlawanan sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dinding, dalam kondisi mencekik hingga tidak bernyawa, dan dilanjutkan dengan pemerkosaan terhadap korban.
“Selanjutnya pelaku memastikan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian pelaku pun mengambil harta benda milik korban yang sudah meninggal dunia berupa 1 sepeda motor Supra X warna putih platform BM 5003 AB beserta BPKB dan STNK, tas sandang gambar kartu micky Mouse, cincin emas dijari kiri korban, handphone android merk OPPO dan handphone merk Nokia 105 warna hitam.” Jelas AKP Alvin.
“Atas perbuatan pelaku tersebut, maka dapat dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana,” pungkasnya.(*)
Loading...
 

Tags
Close
Close