KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tanah Ulayat kenegerian koto Rajo sungai kukok, Kecamatan kuantan hilir seberang, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau terus berlangsung tanpa hambatan. Kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum ini semakin menunjukkan eksistensinya secara terbuka, bahkan dinilai oleh warga setempat tak tersentuh penindakan aparat penegak hukum, selain itu aktivitas PETI juga menjamur di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai.
Informasi yang diperoleh dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya itu menyebutkan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Iya, Pak, (wartawan -red), kegiatan itu sudah lama berjalan. Kami juga heran kenapa sampai sekarang tidak pernah disentuh hukum,” ujar warga tersebut kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan penelusuran langsung yang dilakukan awak media, lokasi aktivitas PETI tersebut cukup mudah dilewati. Meski demikian, informasi yang dihimpun dari warga cukup menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang sistematis di wilayah tersebut.
Warga pun menaruh harapan besar kepada aparat kepolisian, khususnya, Polsek, Polres dan Polda Riau, untuk segera turun tangan menangani kasus ini. Mereka meminta agar proses penegakan hukum dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya itu kepada media ini.
Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sampai saat ini, masyarakat kecamatan kuantan hilir seberang, masih menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus PETI yang telah berlangsung secara sistematis dan terang-terangan di tanah Ulayat kenegerian koto yang seharusnya dijaga dan dirawat untuk anak cucu. Kondisi aliran sungai kukok dan tanah Ulayat kenegerian koto diporak-porandakan oleh oknum pengusaha Peti berinisial HO dan kawan-kawannya saat ini berpondok terpal di lokasi tersebut,” ucapnya.
Secara terpisah, Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, S.H., M.H sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (Tim)