SUMATERA UTARA
Residivis Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Bersama Barang Bukti Sabu
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. Seorang pria berinisial R alias Arif (40), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, kembali ditangkap saat kedapatan membawa sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi – Sumut, pada Sabtu siang (5/7/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap gerak gerik terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap trrduga pelaku saat berada dipinggir jalan.
Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,29 gram, plastik klip kosong, serta satu kotak plastik transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 375.000 yang diduga hasil transaksi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Sebelumnya terduga pelaku juga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Saat ini sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (15/7).
Kini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. (MS)