KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Polsek Sungai Apit Polres Siak menciduk diduga pelaku pengedar narkoba pada Senin (25/1/2021) sore kemarin di Jalan Gajah Mada Gang Santik atau tepatnya didalam rumah tersangka di Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau.
Informasi dari pihak Kepolisian tersangka kasus narkoba yang diamankan ini berinisial MR (22). Bersama tersangka ini turut diamankan 2 paket Narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,52 Gram, 3 bungkus kosong plastik bening, 1 Unit handphone android merk VIVO warna biru type A5a, 1 unit timbangan digital warna hitam tidak ada merk, uang tunai sebesar Rp.530.000,-.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH Melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yuda Efiar, SH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal ketika diperoleh informasi dari Masyarakat bahwa pelaku Narkotika sering melakukan transaksi didalam rumahnya di alamat tersebut di atas.
“Setelah mendapat nformasi tersebut sekira pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Apit yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA KRISTIAN H.SIRAIT.SE. langsung mendatangi TKP kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat, dari penggeledahan badan,pakaian dan rumah ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu kemudian didalam kamar pelaku ditemukan 1 Paket lagi, dibagian dapur ditemukan 1 Unit timbangan digital warna hitam, kemudian dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa 2 paket Narkotika tersebut beserta 1 Unit timbangan digital merupakan miliknya,” terang AKP Yuda.
Dijahit dijelaskannya kini pelaku berikut Barang Bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Sungai Apit untuk Proses Lebih Lanjut.(idris)