JAWA TENGAH
Terbukti Gelapkan Uang Koperasi 4,2 Milyar,Bripka S Dihukum 6 Tahun Penjara
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Anggota Polri terdakwa kasus penggelapan uang koperasi dipidana penjara 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Senin 16 Desember 2024.
Putusan terhadap terdakwa Bripka Slamet, anggota Polres Grobogan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Subronto dalam sidang di PN Purwodadi.
Hadir dalam sidang putusan yang digelar sekira pukul 14.22 WIB tersebut, adalah terdakwa Bripka Slamet didampingi penasihat hukumnya, Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan senilai Rp4,2 miliar dan sesuai dakwaan Primer Pasal 374 KUHP.
Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.
Putusan pidana terhadap terdakwa Bripka Slamet, bendahara di Polres Grobogan dan juga pengurus Primkoppol lebih berat dua tahun dari tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Penuntut Umum Kejari Grobogan Rismanto dan Deden Noviana dalam sidang sebelumnya di PN Purwodadi menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa Bripka Slamet yang bertugas sebagai bendahara di bagian keuangan Polres Grobogan dilakukan sejak Januari 2021 hingga 2023.
Sebagai bendahara dan juga pengurus Primkopol, terdakwa membuat pinjaman fiktif dengan mencatut sejumlah nama dengan total mencapai Rp4,2 miliar.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa Bripka Slamet dengan penasihat hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian juga Penuntut Umum pikir-pikir
“Kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari. Apakah banding atau tidak,” jelasnya
Ketua Majelis Hakim Subronto menyampaikan kepada terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum. Apabila tidak melakukan upaya hukum, terdakwa dianggap menerima putusan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Bripka Slamet dengan penasihat hukumnya Endang Kusumawati dan Iwan Sanusi menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Penuntut Umum pikir-pikir
“Apakah banding atau tidak, kami akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya diberi waktu tujuh hari,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan, perbuatan terdakwa yakni penggelapan uang Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) sejak Januari 2021 hingga 2023 dengan total Rp4,2 miliar. (nur)