SUMATERA UTARA
Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Firdaus Resor Sergai

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Ditangkap, terduga pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai), sesuai LP, Nomor : LP/ B / 107 / XI/ 2024 / SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 November 2024.
Kasus penggelapan ini di alami Korban yang sekaligus sebagai pelapor, Judius Siagian, Lk , (64), warga Dusun XII Kebun Sayur Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai, pada Jumat (04/11/2024)
sekira pukul 10.00 WIB, di Depan Kantor Desa Bamban Estate, tepatnya di Dusun I Desa Bamban Estate Kec. Seibamban Kab. Sergai – Sumut.
Atas kasus penggelapan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Terduga pelaku yang diamankan yakni JS alias J, Lk, (38), warga Kecamatan Seibamban Kab. Sergai dan D alias D, (42), warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak – Riau (Sudah ditangkap lebih dulu/diamankan), pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Dengan motif terduga pelaku ingin memiliki sepeda motor korban, terduga pelaku JS dijerat tindak pidana “Penggelapan Sepeda motor”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana, dan terduga pelaku D yang sudah lebih dahulu ditangkap di persangkaan Pasal 372 subs 378.
Kapolsek Firdaus melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., dalam keterangannya, Selasa (14/01/2025) membenarkan adanya penangkapan ini.
Ipda Ardika juga menjelaskan kronologis kejadian, dimana hal ini bermula pada hari Jumat (04/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB, saat pelapor sedang berada di depan Kantor Desa Bamban Estate. Kemudian terduga pelaku yang dikenal korban berinisial D alias D, meminjam Sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI miliknya, dengan alasan hendak mengisi pulsa HP milik terduga pelaku.
“Namun Sepeda motor milik korban tersebut sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan”, kata Ipda Ardika.
Lanjutnya, berikut didalam jok sepeda motor terdapat 1 (Satu) unit handphone Merk Oppo warna hitam , 1 (Satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk Judius Siagian, 1 (Satu) pasang baju kemeja milik korban, yang diletakkan dibawah Jok Sepeda Motor sampai saat sekarang ini tidak dikembalikan oleh terduga pelaku. Namun terduga pelaku tersebut diserahkan masyarakat ke Polsek Firdaus, jelas Ipda Ardika.
“Akibat kejadian penggelapan tersebut korban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah). Karena korban merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar terduga pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI”, urai Ipda Ardika.
Kronologis penangkapannya, lanjut Ipda Ardika, hal itu berdasarkan keterangan dari terduga tersangka D alias D, pada berkas sebelumnya, bahwasannya dirinya menjual Sepeda Motor milik korban bersama seorang laki-laki yang berinisial JS alias J, terang Plt. Kasi Humas.
Lanjut, Ipda Ardika, kemudian pada hari Senin (13/01/2025), sekira pukul 09.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika terduga pelaku JS alias J tersebut, berada di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban Kecamatan Seibamban Kab. Sergai.
“Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku JS alias J, sedang duduk di sebuah Cafe Tiga Roda yang berada di Dusun XVI Kp. Samben Desa Sei Bamban Kec. Seibamban Kab. Sergai”, jelasnya.
Setelah diinterogasi,lanjut Ipda Ardika, terduga tersangka mengakui ikut menjualkan 1 (satu) unit Sp. Motor milik korban bersama-sama dengan D alias D, kepada seorang laki-laki yang bernama Penyok, dengan harga Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) dan JS alias J mendapat imbalan dari D alias D Rp. 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah), beber Plt. Kasi Humas.
Selanjutnya terduga tersangka dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya, pungkas Ipda Ardika. (MS)
