SUMATERA UTARA

Terduga Pengedar 63 Paket Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Terduga pelaku yang diketahui berinisial MI alias Iqbal (37), yang merupakan warga asal Jambi, ditangkap di Desa Binjai Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, pada Rabu sore (10/09/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba turun ke lapangan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba”, ungkap Kasat Resnarkoba, Sabtu (20/09/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp 450 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui sabu dan keseluruhan barang bukti lainnya adalah miliknya. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan atas peredaran narkoba tersebut.

Kini terduga pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Polres Tebingtinggi menegaskan akan melakukan upaya tegas dalam menindak segala penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close