JAWA TENGAH

Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi Pengisian Sekdes, Penasehat Hukum HS Hadirkan 3 Orang Saksi Meringankan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah dilaksanakan Persidangan kelima dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan hadiah/gratifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa di Desa Gubug atas nama terdakwa HS,Rabu (29/11/23).

Sidang dimulai pukul 14.45 Wib dan berakhir pada pukul 16.00 Wib.Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, ,anggota Majelis Hakim,yakni Siti Insirah,Lujianto, Panitera Yekti Mahardika, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, Wahyu Widiyanto, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo, SH., MH. Dkk.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan,Frengki Wibowo menjelaskan,dalam sidang tersebut dengan agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) dari penasihat hukum terdakwa HS.

“Genda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa HS,”ujar Frengki,Rabu (29/11/23)

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan terdakwa HS tersebut, penasehat hukum terdakwa menghadirkan 3 orang saksi.

“Agenda sidang ada 3 orang saksi yang dihadirkan, yaitu 1 orang tokoh masyarakat desa dan 2 orang Perangkat Desa Gubug,” jelas Frengki.

Terdakwa sendiri menghadiri persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan terdakwa HS.

Seperti diberitakan sebelumnya HS terdakwa merupakan oknum kepala desa Gubug yang diduga menerima pemberian hadiah atau gratifikasi terkait pengisian sekretaris desa yang sekretaris desa lama memasuki masa pensiun.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close