KARIMUNKEPRI

Terjerat Utang Pinjaman Online, Pasutri Gelapkan Uang Pelanggan PLN

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN –   Terjerat utang pinjaman online,  sepasang suami istri  inisial ( Y ) dan ( NA ) pemilik agen Baran Rezeki harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran menggelapkan uang para pelanggan yang merupakan pembayaran tagihan bulanan dengan mencapai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karimun AKBP, Muhammad Adenan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP, Herie Pramono, SIK.  dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang digelar di Lobi Rupatama Mapolres Karimun, Kamis (2/10/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S,IK  melalui Kaur Humas Polres Karimun IPTU  Junaidi  dalam keterangan rilisnya menyampaikan, tersangka NA dan Y merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

“Dengan modus operandi tersangka membuka agen pembayaran tagihan listrik, Air, BPJS dan pembayaran kredit lainnya, akan tetapi tersangka NA tidak tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan listrik yang dibayarkan pelanggan melalui agen BARAN REZEKI milik tersangka ke Bank atau system pembayaran lainnya dan uang tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan saat ini jumlah korban penipuan dan penggelapan sebanyak 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp 66.268.000,

“Tersangka sejak bulan mei 2020 membuka agen pembayaran tagihan listrik, air, BPJS dan kredit lainnya, pada bulan September 2020 tersangka tidak menyetorkan uang milik pelanggan ke Bank alhasil setoran uang pelanggan yang harusnya dibayarkan tersebut tidak terbayarkan. Sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik PLN mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik”, ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.

Kapolres menjelaskan, uang pelanggan dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi. Kemudian, tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan pinjaman kredit online” tuturnya.

 “Sejumlah barang bukti sudah diamankan penyidik yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan” ucap kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.IK .

Kepada para tersangka dikenakan, pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut “sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun”, pungkasnya. (*/hmspol)

Penulis  : James Nababan
Editor     : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close