LINGGA
Terkait Bacaleg Mantan Koruptor, Bawaslu Lingga Umumkan Caleg PAN Berhak Ikut Pemilu
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Finalisasi sidang sengketa politik yang dibawa ke Bawaslu Lingga, akhirnya dimenangkan oleh DPD PAN. Bawaslu mengabulkan gugatan PAN atas KPU Lingga terkait penetapan DCS kerena memandang UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 masih menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2019, Kamis (05/09/2018).
Sebelumnya gugatan ini diajukan DPD PAN terkait salah satu calonnya yang dicoret KPU dari DPRD Kabupaten Lingga karena sebagai mantan koruptor. Bawaslu Lingga telah membawa kedua pihak tahap mediasi hingga pada sidang adjudikasi yang melalui proses yang begitu cermat. Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, SH.MM dalam press relese kepada media menyampaikan bahwa putusan yang dibuat oleh majelis penyelesaian sengketa telah melewati berbagai pertimbangan hukum, mulai dari UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, UUD 1945, KUHP, sampai dengan putusan MK 42/PUU-XIII/2015 dan 51/PUU-XIV/2016 tentang judicial review UU Pemilu.
Dalam sidang akhir pembacaan putusan dengan nomor register Senketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018 tersebut, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut kedalam DCS, paling lambat tiga hari sejak diputuskan.
“Majelis sengketa dalam membuat putusan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang berlaku di NKRI. Tujuannya agar putusan yang kami buat dapat seadil-adilnya untuk para pihak dan tentunya tidak mengangkangi aturan hukum yang berlaku di negara ini,” papar Zamroni.
Pada prinsipnya, Bawaslu memiliki keinginan yang sama agar calon legislatif yang dicalonkan oleh Partai Politik memiliki background yang baik dan berintegritas, serta tidak cacat secara hukum. Namun, dalam hal memberi keadilan kepada seluruh warga negara Indonesia, Bawaslu harus mengesampingkan keinginan PKPU nomor 20 tahun 2018. Dan berpandangan sesuai aturan hukum yang berlaku serta prinsip Pemilu berkedaulatan yang mana pondasinya adalah perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia dalam memilih dan dipilih.
Melolos mantan korupsi, bukan keinginan Bawaslu akan tetapi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2019 memang tidak membatasi mantan terpidana korupsi menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai Caleg. “Hanya di PKPU no 20 tahun 2018 yang membuat batasan itu, sehingga KPU Lingga melaksanakan sesuai aturan main yang mereka (KPU) buat.
Kami Bawaslu, sebagai lembaga yang diberi kewenangan penyelesaian sengketa proses harus menerima permohonan sengketa itu karena sudah masuk dan punya legal standing,” papar dia.
Zamroni mengatakan Bawaslu tetap pada keinginan yang sama dengan KPU, agar Pemilu kita terbebas dari calon-calon yang tidak memiliki integritas. Tapi secara hukum, Bawaslu juga punya tugas menjaga dan melindungi hak-hak konstitusi warga negara Indonesia yang telah diatur dalam perundang-undangan. Untuk itu, dia sangat berharap putusan yang dibuat oleh Bawaslu tidak disalah artikan Publik sebagai sebuah tindakan mendukung mantan napi koruptor untuk menjadi wakil rakyat.
“Kembali lagi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam Pemilu. Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan dan integirtas yang baik, agar Pemilu itu memberi dampak perubahan kearah kemajuan terhadap daerah dan negara kita,” tutupnya. (*)
Laporan : Rusli
Editor : Indra H Piliang