KUANSINGRIAU

Terkait Desakan LSM Periksa Kades Bumi Mulya, Kajari Kuansing: Belum ada Surat Saya Terima

KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Pasca pemberitaan di media ini terkait desakan LSM Permata Kuansing memeriksa Kepala Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi yang tidak menyetor Fee hasil penjualan buah sawit kedalam APBDes dari tahun 2017 s/d 2019 dari KUD Langgeng sebagai pengelola kebun masyarakat mendapat respon dari Kajari Kuansing.

Kajari Kuansing,  Nurhadi Puspandoyo SH, MH  ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu (15/10/2022), tentang desakan LSM Permata Kuansing untuk memanggil Kades Bumi Mulya untuk diperiksa mengatakan, Belum Ada Surat sy terima,” ucapnya singkat

Ketika dikonfirmasi wartawan lagi, owh, gtu pak ya, tapi LSM tsb sudah komentar di media pak, mendesak bapak sebagai kajari untuk memeriksa atau memanggil kades tsb, artinya, kalau sudah ada laporan baru bapak panggil pak ya?,seharusnya sebagai salah satu institusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus jemput bola pak, tidak menunggu adanya laporan, ada informasi dari media sudah bisa menjadi acuan bapak untuk menindak lanjutinya?

” jadi kapan bapak panggil kades tu untuk dimintai klarifikasinya terkait dana fee hasil penjualan buah sawit dari tahun 2017 s/d 2019 yg tidak di setor ke APBDes?, atau jangan2 bapak tidak punya nyali untuk memanggil kades tsb?, harus nunggu laporan terlebih dahulu? Sayangnya kajari kuansing tidak ada memberikan tanggapan, hanya terlihat di conteng biru saja.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang Praktisi Hukum yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Seharusnya Kajari kuansing mengapresiasi serta menanggapi konfirmasi dari wartawan karena telah berani membongkar kompleksitas kasus korupsi dengan mencoba mengungkap keganjilan-keganjilan yang terjadi melalui liputan dan investigasi sendiri secara mendalam, bukan hanya membalas dengan contengan biru.

” Dengan gencarnya pemberitaan tentang kasus-kasus korupsi kredibilitas institusi kejaksaan di kuansing benar-benar diuji. Hal tersebut sebenarnya bisa mengindikasikan seberapa seriuskah kajari kuansing dalam memberantas kasus-kasus korupsi,” imbuhnya

Ditambahkanya lagi, Dengan adanya pemberitaan di media massa (online), terkait adanya dugaan korupsi sebenarnya telah membantu pihak kejaksaan negeri serta institusi lainya yang diberikan kewenangan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,untuk mendalaminya dengan melakukan klarifikasi kepada objek yang diberitakan, artinya, jangan menunggu laporan dahulu baru bergerak, itu sebuah langkah mundur dalam memberantas korupsi,” Tutupnya (ridho)

Loading...
 

Tags
Close
Close