KARIMUNKEPRI

Terkait Penerbitan Sporadik di Hutan Mangrove, RCW Kepri Minta Kacabjari Moro Panggil Camat Sugi dan Kades Sugi

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Penerbitan  Sporadik Hutan mangrove diatas lahan Areal Penggunaan Lahan (APL) putih oleh Pemerintah Desa Sugi, Kecamatan Sugi Besar  atas nama masyarakat dan di jual ke salah satu perusahaan yakni PT Gurin sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat desa sugi mendapatkan respon dari RCW Kepri.

Ketua RCW Kepri, Mulkansyah kepada karimuntoday.com, Minggu (2/2/2025), mengatakan, Kalau benar adanya Pihak Pemdes Sugi menerbitkan Sporadik tentunya sangat tidak dibenarkan apalagi  dibuat atas nama masyarakat setelah itu di jual kepada perusahaan, pasalnya Hutan mangrove memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi dan badai, memberikan tempat berkembang biak yang vital bagi berbagai jenis ikan dan organisme laut, serta menyediakan sumber daya yang berkelanjutan untuk masyarakat sekitar, oleh sebab itu diminta kepada Kacabjari Moro untuk memanggil Kades Sugi serta Camat Sugi Besar untuk dimintai keterangan.

” Kacabjari Moro diminta untuk memeriksa Camat Sugi  Besar dan Kades Sugi karena telah menerbitkan sporadik di lahan Mangrove dan tentunya Sporadik tersebut sudah di Register di Kecamatan Sugi Besar, Artinya secara tidak langsung Camat Sugi Besar sudah mengetahui adanya penerbitan Sporadik di Lahan Mangrove tersebut,” Ucapnya

Ditambahkanya lagi, Selain melakukan pemanggilan kepada Camat Sugi Besar dan Kades Sugi, Kacabjari Moro juga diminta untuk memanggil masyarakat yang dbuatkan Sporadik oleh Kades Sugi, untuk dimintai keterangan, untuk mempertanyakan  apakah hasil penjualan Lahan mangrove tersebut kepada pihak perusahaan, uang hasil penjualan tersebut juga dinikmati oleh Camat Sugi Besar dan Kades Sugi, apabila dalam pemeriksaan tersebut terbukti menerima aliran dana ganti rugi lahan tersebut tentunya sudah masuk dalam tindak pidana korupsi,” Ucapnya

Secara terpisah, Kacabjari Moro sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai tanggapanya begitu juga dengan Camat Sugi Besar dan Kades Sugi belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close