KUANSINGRIAU

Terkait PN Teluk Kuantan Menangkan Praperadilan Kadis ESDM Non Aktif, LSM Permata Bakal Surati KY dan MA

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Kamis (28/10/2021) kemarin. Permohonan Kadis ESDM Non Aktif PROV Riau Indra Agus Lukman sudah dikabulkannya oleh Hakim Yosep Butar- butar Berdasarkan dari hal diatas Pihak Keluarga dari Indra Agus Lukman, Meminta kepada Kejari Kuansing untuk membebaskan Indra Agus Lukman yang saat ini di titipkan di Lapas Kelas ll B Taluk Kuantan, sampai berita ini di naikan Indra Agus masih berada di Lapas Kelas llB Taluk kuantan, meskipun sudah mendatangi Kantor kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. pasca di menangkannya dalam persidang Prapid kemarin, sampai berita ini dinaikan, masyarakat Kuansing banyak yang ingin mengetahui dan mempertanyakan apakah Indra Agus sudah di bebaskan atau belum.

ketika di konfIrmasikan ke Pihak Lapas Kelas II B melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Aldino Octalaperta SH jumat malam (29/10 2021) membenarkan jika Indra Agus masih berada dalam tahanan. Hal ini menurut Dino Dari Lapas Kelas ll B Taluk kuantan harus menunggu keputusan tetap dari pihak yang menangani kasus Indra Agus tersebut.

”Belum dibebaskan. Indra Agus masih di lapas sampai detik ini,” ujar Dino.

Dino menjelaskan jika pihaknya harus mengikuti segala prosedur hukum yang ada. Saat ini pihak lapas menunggu surat eksekusi dari pihak Kejari Kuansing. Yang mana pihak Kejari Kuansing akan mengeluarkan surat eksekusinya, apabila sudah ada penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru.

”Prosedurnya begini, kami menunggu surat eksekusi dari Kejari Kuansing. Sementara Kejari Kuansing menunggu penetapan dari PN Tipikor Pekanbaru,” pungkas Dino.

Saat di minta tanggapan dari LSM Pemata Junaidi Afandy terkait dengan berita yang saat ini lagi viral di kabupaten Kuansing terkait Kisruh antara pihak Kejari dengan Keluarga Indra Agus Lukman Afandy juga mengatakan bahwa Putusan hakim yang mengadili perkara Praperadilan (Prapid) Indra Agus Lukman (IAL) pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dalam putusannya kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menyuruh lepas/bebaskan “IAL” dari tahanan sangat-sangat keliru. Ujar Afandi

Pertama, Berkas perkara beserta “IAL” nya sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Artinya, “IAL” dibawah penguasaan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, bukan lagi penahanan “IAL” dibawah penguasaan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi paparnya.

Kedua, karena penguasaan “IAL” dibawah penguasaan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, maka lepas sudah penguasaan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tentang penahanan “IAL”. Ketiga, Bagaimana mungkin Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyuruh lepas bebaskan “IAL” kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan yang berperkara antara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan Indra Agus Lukman.

Terakhir Junaidi Afandi juga menambahkan Insya Allah pihaknya dalam waktu dekat ini melalui LSM permata juga akan menyurati Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Agung terkait kasus Putusan hakim yang mengadili perkara Praperadilan (Prapid) Indra Agus Lukman (IAL) pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close